Sesuai kehendak luhur yang muncul 1 dasawarsa yang lalu dari pembentuk Undang-Undang untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pilkada Serentak dalam tahun yang sama secara nasional, setahap demi setahap mencapai puncak pencapaiannya pada Tahun 2024 sesuai desain yang diskenariokan mulai tahun 2015. Salah satu dampak yang diharapkan dari kehendak luhur tersebut yakni agar pada siklus Pemilu/Pemilihan 5 tahunan, sekurang-kurangnya terdapat masa 4 tahun ketika rakyat tidak terjebak pada hiruk pikuk kontestasi politik praktis yang berpotensi menimbulkan kondisi yang tidak kondusif bagi produktivitas daerah dan nasional serta berpotensi mengganggu/menghambat proses pembangunan daerah dan nasional yang dilaksanakan. Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 telah terlaksana secara relatif baik sekalipun menorehkan tidak sedikit “luka” dan keprihatinan pada beberapa bagian dari rakyat. Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 telah melahirkan pucuk pimpinan eksekutive negeri dan daerah, serta perwakilan rakyat pada cabang kekuasaan legislative yang sama-sama memiliki visi dan optimisme untuk membawa Indonesia menjadi Negara yang dinamis berkemajuan secara positif menuju dream come true cita-cita Indonesia Emas 2045. Jika menilik perjalanan Pilkada Tahun 2024, masih segar dalam ingatan kita, tanggal 15 September 2023 NPHD Hibah Daerah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur Tahun 2024 hadir menjadi sesuatu yang patut disyukuri karena menjadi instrumen penting dan penggerak bergulirnya tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur Tahun 2024. Tahapan Pilkada serentak Tahun 2024 yang dihajatkan sebagaimana terkandung dalam Pasal 201 ayat (8) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 serta kesepakatan antara Pemerintah, DPR RI dan Penyelenggara Pemilu/Pemilihan (KPU, Bawaslu, dan DKPP) pada tanggal 24 Januari 2022 dan 4 Juni 2022 silam, telah sampai pada puncaknya yakni terselenggaranya pemungutan dan penghitungan suara Pilkada di TPS pada tanggal 27 November 2024. Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur Tahun 2024 diikuti oleh 5 Pasangan Calon, dan melibatkan pemilih dalam DPT sebanyak 994.467, Pengguna Hak Pilih Pindahan sebanyak 175, serta Pemilih Tambahan sebanyak 3.199. Kini hasil pemberian suara oleh rakyat dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur Tahun 2024 di TPS tanggal 27 November 2024 telah dihitung dan direkapitulasi serta telah ditetapkan dengan Keputusan KPU Kabupaten Lombok Timur Nomor 2284 Tahun 2024 tanggal 03 Desember 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lombok Timur. Namun dibalik keberhasilan Pilkada Kabupaten Lombok Timur Tahun 2024 terdapat catatan mengenai menurunnya tingkat Partisipasi masyarakat. Penurunan Partisipasi masyarakat tersebut menjadi ironi karena terjadi justeru pada saat dilakukan upaya meningkatkan kegiatan sosialisasi dan pendidikan Pemilih. Sekalipun penurunan Partisipasi masyarakat merupakan fenomena umum secara nasional, pencapaian tingkat Partisipasi masyarakat sebesar 71,60% di Kabupaten Lombok Timur perlu dicari penyebab dan masalahnya melalui evaluasi yang mendalam, demi perbaikan tingkat Partisipasi masyarakat. Perolehan suara Pasangan calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur Tahun 2024 sesuai Model D.HASIL KABUPATEN-KWK-Bupati/Walikota yakni sebagai berikut : 1. Pasangan Calon Nomor Urut 1 memperoleh suara sebanyak 87.343 suara; 2. Pasangan Calon Nomor Urut 2 memperoleh suara sebanyak 237.120 suara; 3. Pasangan Calon Nomor Urut 3 memperoleh suara sebanyak 61.707 suara; 4. Pasangan Calon Nomor Urut 4 memperoleh suara sebanyak 156.115 suara; 5. Pasangan Calon Nomor Urut 5 memperoleh suara sebanyak 143.845 suara; Penetapan Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur Terpilih pada Pilkada Tahun 2024 akan dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Lombok Timur setelah diterimanya pemberitahuan resmi dari Mahkamah Konstitusi melalui KPU RI perihal BRPK. Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Tahun 2024 di Kabupaten Lombok Timur yang relatif lancar, aman, damai tentu perlu disambut dengan rasa syukur oleh seluruh rakyat, mengingat keberhasilan penyelenggaraan Pemilu/Pilkada merupakan buah dari peran serta dan kontribusi semua pihak. Lebih-lebih KPU Kabupaten Lombok Timur sebagai penyelenggara, menempatkan keberhasilan Pemilu dan Pilkada Tahun 2024 sebagai sesuatu yang patut disyukuri dan disambut. KPU Kabupaten Lombok Timur menganggap penting menyambut keberhasilan Pemilu dan Pilkada Tahun 2024 dengan bahagia mengingat segenap perhatian, tenaga, doa harapan telah dicurahkan dalam setiap aktivitas tahapan yang menuntut profesionalisme, integritas penyelenggara, serta aktualisasi sumpah/janji penyelenggara untuk keberhasilan Pemilu dan Pilkada. Dan yang lebih membahagiakan dari keberhasilan Pemilu dan Pilkada Tahun 2024, mengingat keberhasilan Pemilu dan Pilkada Tahun 2024 bukan saja sukses bagi Pemilu dan Pilkada itu sendiri, namun lebih dari itu, keberhasilan Pemilu dan Pilkada Tahun 2024 menjadi sejarah baru dan ajang pembuktian, serta menjadi inspirasi bagaimana suatu kehendak/cita-cita berjangka menengah dari para pembentuk Undang-Undang yang didukung oleh seluruh komponen rakyat untuk menjadikan kalender Pemilu dan Pilkada secara Serentak dalam 1 tahun yang sama, dapat terwujud dengan lancar. aman, dan damai. Alhamdulillaah. (Tim jdih.kpu.go.id/ntb/lotim)