KEPUTUSAN KPU RI NOMOR 1669 TAHUN 2023 MENGAKSELERASI PEMBENTUKAN KPPS PEMILU TAHUN 2024

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau disingkat KPPS, yang menurut pimpinan di KPU RI merupakan wajah atau etalase KPU pada hari pemungutan dan penghitungan suara, memiliki peran yang sangat strategis dan turut menentukan keberhasilan Pemilu, sehingga keberadaannya benar-benar perlu mendapat perhatian sejak mulai dari tahap rekrutmen serta pembekalannya untuk menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara. Berdasarkan ketentuan jadwal pembentukan KPPS yang ditetapkan dengan Keputusan KPU RI 476 Tahun 2022, semula direncanakan dimulai tanggal 5 Januari 2024, namun dengan terbitnya Keputusan KPU RI Nomor 1669 Tahun 2023, dimajukan menjadi dimulai tanggal 11 Desember 2023. Susunan KPPS terdiri dari 7 orang anggota, dan Ketua KPPS dipilih dari dan oleh anggota KPPS. KPPS Pemilu Tahun 2024 bertugas menyelenggarakan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS, dan memiliki masa kerja terhitung mulai tanggal 25 Januari 2024 sampai dengan 25 Februari 2024. Dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara di setiap TPS KPPS dibantu oleh 2 orang Petugas Ketertiban TPS yang berasal dari anggota Satlinmas dan merupakan bantuan/fasilitas dari Pemerintah Daerah. Dalam upaya mendukung perwujudan pembentukan KPPS oleh PPS secara baik dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, KPU Kabupaten Lombok Timur melakukan koordinasi dengan para pemangku kepentingan terutama yang terkait dengan persiapan fasilitasi pembentukan KPPS. Koordinasi dimaksud dilaksanakan dalam forum Rapat Koordinasi bersama Pemda Kabupaten Lombok Timur, unsur Forkopimda, Dinas Kesehatan, Satpol PP, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan serta pemangku kepentingan lain yang berlangsung pada tanggal 4 Desember 2023 di Aula rapat Lesehan Mae Cenggo Masbagik. Rapat Koordinasi dimaksud difokuskan kepada 4 hal yaitu fasilitasi layanan penerbitan Surat Keterangan Sehat bagi calon anggota KPPS, fasilitas Tenaga Ketertiban TPS yang berasal dari anggota Satinmas, kepesertaan aktif penyelenggara Pemilu pada BPJS Kesehatan, serta kepesertaan penyelenggara Pemilu pada BPJS Ketenagakerjaan sesuai Inpres Nomor 2 Tahun 2021. Disamping melaksanakan Rakor tersebut, KPU Kabupaten Lombok Timur melakukan Sosialisasi dan Rapat Koordinasi dengan Ketua dan Anggota PPK, serta Ketua PPS se Kabupaten Lombok Timur. Mengingat jumlah PPS sebanyak 254 Unit, maka demi efektivitas pelaksanaan Sosialisasi dan Rapat Koordinasi dilaksanakan dalam 5 events di 5 Lokasi yang berbeda yakni : Koorwil 1 meliputi PPK dan PPS di wilayah Kecamatan Selong, Labuhan Haji, Sukamulia, dan Suralaga bertempat di aula Rapat Sekar Asri tanggal 5 Desember 2023; Koorwil 2 meliputi PPK dan PPS di wilayah Kecamatan Sakra Timur, Sakra Barat, Keruak dan Jerowaru di RM Jiana depan Puskesmas Rensing Sakra Barat tanggal 6 Desember 2023; Koorwil 3 meliputi PPK dan PPS di wilayah Kecamatan Sakra, Sikur, Terara, dan Montong Gading bertempat di Lesehan Kebon Dowe Lendang Belo Montong Gading tanggal 7 Desember 2023; Koorwil 4 meliputi PPK dan PPS di wilayah Kecamatan Masbagik, Pringgasela, Aikmel, Lenek, dan Wanasaba bertempat di Lesehan Purnama Masbagik tanggal 9 Desember 2023; serta Koorwil 5 meliputi PPK dan PPS di wilayah Kecamatan Suwela, Pringgabaya, Sambalia, dan Sembalun bertempat di RM Taman Langit Pringgabaya Utara Kecamatan Pringgabaya tanggal 9 Desember 2023. Dalam kegiatan sosialisasi disampaikan bahwa sesuai ketentuan PKPU Nomor 8 Tahun 2022, KPPS dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama Ketua KPU Kabupaten. Dalam pembentukan KPPS untuk Pemilu Tahun 2024, PPS melaksanakan tahapan dan jadwal sebagai berikut : Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS (11 s.d 15 Desember 2023); Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS (11 s.d 20 Desember 2023; Penelitian administrasi calon anggota KPPS (11 s.d 22 Desember 2023), Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS (23 s.d 25 Desember 2024); tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS (25 s.d 28 Desember 2023); Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS 29 s.d 30 Desember 2023); Penetapan anggota KPPS (24 Januari 2024); dan Pelantikan Anggota KPPS pada tanggal 25 Januari 2024). Sedangkan persyaratan untuk menjadi anggota KPPS yaitu : WNI; Berusia paling rendah 17 Tahun dan diutamakan paling tinggi 55 Tahun; Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, serta Cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945; mempunyai Integritas, kepribadian yang kuat, jujur, dan adil; berdomisili di wilayah kerja KPPS; tidak menjadi anggota Partai Politik atau sudah tidak lagi menjadi anggota Partai politik paling singkat 5 Tahun; mampu secara jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika; berpendidikan paling rendah SMA/sederajat; serta tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. Adapun jumlah anggota KPPS di Kabupaten Lombok Timur yang dibutuhkan pada Pemilu Tahun 2024 yaitu sebanyak 28.070 orang, yang akan bekerja di 4.010 TPS, sedangkan jumlah kebutuhan Petugas Ketertiban TPS yaitu sebanyak 8.020 orang. Diharapkan melalui sosialisasi dan rapat koordinasi persiapan pembentukan KPPS, dapat membantu meningkatkan kapasitas pemahaman mengenai pembentukan KPPS terutama bagi PPS yang akan melaksanakan pembentukan KPPS di wilayah kerjanya. (Tim jdih.kpu.go.id/ntb/lotim)