Gambaran Permasalahan dan Tantangan Tahapan Pemilu Yang Mengemuka Dalam Kegiatan Pembinaan dan Pengawasan oleh Sekretaris KPU Provinsi NTB bagi Satker KPU Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi NTB

Sebagai tindak lanjut atas Instruksi Sekretariat Jenderal KPU RI, Sekretaris KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat pada hari Senin tanggal 4 September 2023 siang mengunjungi Satuan Kerja KPU Kabupaten Lombok Timur untuk melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan. Kunjungan Sekretaris KPU Provinsi NTB diterima oleh Ketua KPU Kabupaten Lombok Timur Dr. M. Junaidi beserta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Lombok Timur. Dalam pengarahannya Sekretaris KPU Provinsi NTB menyampaikan poin-poin penting terkait aspek Sarana Prasarana Kantor, SDM Satker, Anggaran, Logistik, Hukum, dan Teknis. Pada aspek Sarana prasarana Sekretaris KPU Provinsi menekankan bahwa sesuai fokus perhatian Sekretaris Jenderal KPU RI, Satker agar meningkatkan dan/atau memelihara sarana prasarana termasuk halaman kantor, menjaga kebersihan dan kerapihannya sehingga tercipta lingkungan kerja yang nyaman. Pada aspek tersebut juga diingatkan bahwa meja kerja senantiasa diusahakan selalu bersih, jikapun harus ada arsip atau dokumen benar-benar dokumen yang intensitas penggunaannya masih tinggi dalam rangka pelaksanaan tugas. Disamping itu perlunya menjaga kesehatan dan kebugaran jasmani melalui Senam setiap hari jum’at pagi yang dilanjutkan dengan gerakan Jum’at bersih. Barang-barang yang sudah tidak memiliki nilai ekonomis agar sesegera mungkin diusulkan penghapusan/pemusnahannya. Pada aspek SDM, Sekretaris KPU Provinsi NTB mengingatkan bahwa pemantauan oleh KPU RI senantiasa dilaksanakan termasuk dengan memanfaatkan Sarana IT sehingga pemantauan dapat dilakukan secara realtime dan KPU RI dan KPU di Daerah dapat senantiasa terkoneksi langsung. Sebagai bentuk pembinaan Pegawai telah dilakukan antara lain melalui Uji Kompetensi bagi Pejabat Administrator dan Pengawas (Eselon III dan IV) seperti yang dilaksanakan beberapa hari yang lalu di Pustik Unram, dimana hal tersebut dilaksanakan dalam rangka mengklaster/memprofile Pegawai sesuai kompetensi masing-masing. Selanjutnya mengenai dasar pembayaran Tukin agar memperhatikan komponen Kehadiran (40%) dan komponen Kinerja (60%), untuk itu presensi kehadiran elektronik dan laporan kinerja harian perlu diperhatikan. Mengingat laporan kinerja harian merupakan bagian implementasi SKP, maka pengisian SKP pun agar difahami dan dilakukan oleh masing-masing PNS. Disamping itu mengingat dokumen kepegawaian diambil dari SIMPEG, maka SIMPEG harus tetap di up date sehingga dapat membantu kelancaran pelaksanaan administrasi kepegawaian seperti kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala dan lainnya. Pada aspek SDM juga diingatkan pentingnya Laporan Kinerja Badan Ad hoc, untuk ditangani dan ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. Pada aspek Anggaran, Sekretaris KPU Provinsi NTB menyoroti tingginya frekuensi revisi anggaran. Selanjutnya dalam koordinasi hibah Pemilihan agar usulan hibah dapat dipertahankan, terutama honor penyelenggara Pemilihan mengingat hal tersebut merupakan amanat Undang-Undang. Pada dimensi perencanaan perlu diingat bahwa output Perencanaan itu berupa Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Term of Reference (ToR/KAK). Selanjutnya diingatkan pentingnya Penyelenggara Pemilu terutama Badan Ad hoc masuk dalam kepesertaan jaminan sosial ketenaga kerjaan, oleh karena itu KPU Kabupaten perlu berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten, mengingat hal tersebut berdasarkan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 merupakan kewajiban Pemerintah Daerah. Sedangkan pada aspek Logistik, saat ini kita benar-benar memerlukan kesiapan ekstra dalam rangka pengadaan, pengelolaan, pendistribusian, pengamanan, dan penyimpanan logistik, mengingat misalnya saja wewenang pengadaan surat suara Pemilu anggota DPD, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota saat ini berada pada Sekretariat KPU Provinsi, sedangkan KPU Provinsi belum memiliki pengalaman dalam pengadaan Surat Suara Pemilu Legislative. Kesiapan ekstra dimaksud juga terutama mengingat bahwa waktu yang tersedia dalam rangka pengadaan, pengelolaan, pendistribusian logistik Pemilu jauh lebih pendek dibandingkan untuk keperluan yang sama pada Pemilu Tahun 2019 dan sebelumnya. Kesiapan tersebut juga perlu dibarengi dengan penyiapan upaya antisipatif terhadap hal-hal yang unpredictible, di tengah dinamika anggaran, ketentuan dan situasi metode/cara pengadaan logistik yang terjadi saat ini. Pada bagian lain Sekretaris KPU Provinsi NTB juga merekomendasikan agar tempat pengelolaan logistik dipusatkan pada 1 tempat/gudang atau 2 gudang untuk tidak menyulitkan proses pengoordinasian dan pengawasannya. Subbag KUL agar melakukan pembahasan, pemetaan, mitigasi, dan menghitung berbagai permasalahan/tantangan dalam hal logistik, dan bila perlu hal tersebut diplenokan. Pada aspek hukum, mengingat JDIH KPU RI menjadi yang terbaik peringkat I secara Nasional, membutuhkan kontribusi dari KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam rangka meningkatkan dan mempertahankan pencapaian dalam pengelolaan JDIH. Sedangkan pada aspek Teknis Penyelenggaraan, disampaikan bahwa sampai saat ini anggaran untuk Sosdiklih Parmas masih minim, namun dengan adanya informasi awal bahwa akan ada anggaran yang diluncurkan, agar dapat dirancang kegiatan Sosdiklih yang masif, mungkin sebagai contoh dapat dilaksanakan melalui event jalan santai, atau kegiatan lain yang memungkinkan menghadirkan keramaian. Jika perlu untuk kegiatan Sosialisasi dapat melibatkan Badan Adhoc. Terkait sarana dan prasarana kehumasan, agar difikirkan dan dirancang untuk ditingkatkan, antara lain melalui kerjasama dengan stakeholders. Pada aspek kehumasan, penyampaian informasi mengenai kepemiluan dilaksanakan melaui saluran resmi PPID atau Ketua KPU Kabupaten. Selain itu Sekretaris KPU Provinsi NTB juga mengarahkan agar Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dapat menginventarisir permasalahan yang menghambat partisipasi pemilih pada berbagai segmen. Selanjutnya disampaikan juga kesiapan pelaksanaan Bimtek Tungsura, dimana menurut rencana pelaksanaan Bimtek tungsura untuk PPK akan dilaksanakan oleh KPU Provinsi NTB, sedangkan Bimtek Tungsura untuk PPS dilaksanakan oleh KPU Kabupaten. (Tim jdih.kpu.go.id/ntb/lotim)