Bontang, jdih.kpu.go.id/kaltim/bontang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bontang Nomor 2/ORT.07/6474/2022 tanggal 3 Januari 2022 tentang Pembentukan Tim Reformasi Birokrasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kota Bontang Tahun 2022.
Keputusan ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 314/ORT.07-Kpt/0/KPU/V/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kota.
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bontang Nomor 2/ORT.07/6474/202 ini dapat diunduh melalui konten Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bontang.