Bontang, jdih.kpu.go.id/kaltim/bontang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bontang Nomor 5/PW.01/6474/2022 tanggal 4 Januari 2022 tentang Satuan Tugas Unit Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kota Bontang.
Keputusan ini ditetapkan berdasarkan Ketentuan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum.
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bontang Nomor 5/PW.01/6474/2022 ini dapat diunduh melalui konten Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bontang.