Bontang, jdih.kpu.go.id/kaltim/bontang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bontang Nomor 3/PW.01/6474/2022 tanggal 4 Januari 2022 tentang Penetapan Personil Satuan Tugas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kota Bontang Tahun 2022.
Keputusan ini ditetapkan berdasarkan ketentua Pasal 5 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2012 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bontang Nomor 3/PW.01/6474/2022 ini dapat diunduh melalui konten Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bontang.