Bontang, jdih.kpu.go.id/kaltim/bontang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bontang Nomor 4/TIK.01/6474/2022 tanggal 4 Januari 2022 tentang Pembentukan Tim Pembina dan TIm Teknis Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kota Bontang.
Keputusan ini ditetapkan berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, yang menyatakan Biro Hukum dan/atau unit kerja yang tugas dan fungsinya menyelenggarakan kegiatan yang berkaitan dokumen hukum pada Lembaga Pemerintahan Non Kementerian wajib membentuk Organisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungannya.
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bontang Nomor 4/TIK.01/6474/2022 ini dapat diunduh melalui konten Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bontang.