Bontang, jdih.kpu.go.id/kaltim/bontang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 28/PW.01/6474/2021 tanggal 25 Oktober 2021 tentang Pembentukan Satuan Tugas Unit Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kota Bontang.

Keputusan ini ditetapkan berdasarkan ketentuan pasal 12 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengendalian Gatifikasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kota Bontang.

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bontang Nomor 28/PW.01/6474/2021 ini dapat diunduh melalui konten Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bontang.