Bontang, jdih.kpu.go.id/kaltim/bontang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27/TIK.01/6474/2021 tanggal 21 Oktober 2021 tentang Pembentukan Tim Pembina dan Tim Teknis Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kota Bontang.

Keputusan ini ditetapkan berdasarkan ketentuan pasal 5 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, yang menyatakan Biro Hukum dan/atau unit kerja yang tugas dan fungsinya menyelenggarakan kegiatan yang berkaitan dokumen hukum pada Lembaga Pemerintahan Non Kementerian wajib membentuk organisasi jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungannya

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bontang Nomor 27/TIK.01/6474/2021 ini dapat diunduh melalui konten Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bontang.