Bontang, jdih.kpu.go.id/kaltim/bontang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bontang Nomor 22/HM.03.5/6474/2021 tanggal 8 September 2021 tentang Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat Komisi Pemilihan Umum Kota Bontang.
Keputusan ini ditetapkan untuk meningkatkan peran dan fungsi koordinasi kehumasan serta melakukan koordinasi, komunikasi dan kerjasama dengan Pemerintah Kota Bontang dan jajaran instansi/lembaga dibawahnya.
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bontang Nomor 22/HM.03.5/6474/2021 dapat diunduh melalui konten Keputusan KPU Kota Bontang.