Komisi Pemilihan Umum Kota Palangka Raya mengikuti Kegiatan Bimbingan Teknis Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU Kabupaten/Kota Se Kalimantan Tengah yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah berdasarkan Surat Undangan Nomor : 185/PP.07-Und/62/Prov/XI/2020 tanggal 3 November 2020 yang bertempat di Lt. 3 Royal Crown Room Aquarius Boutique Hotel Palangka Raya. Kegiatan ini dilaksanakan selama 1 (satu) hari, tanggal 13 November 2020. Komisi Pemilihan Umum Kota Palangka Raya menugaskan Kasubbag Hukum (Herliyansyah) dan Operator JDIH (Yunesie Pentakosta) Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kota Palangka Raya untuk melaksanakan kegiatan dimaksud.
Kegiatan dibuka Bapak Harmain (Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah). Bapak Harmain dalam sambutannya menyampaikan “ Sekarang kita ingin mengembangkan JDIH ini di setiap KPU Kabupaten Kota makanya keberadaan Kasubbag Hukum juga Operator yang hadir saat ini sangat penting. Kita berharap mendapatkan wawasan yang luar biasa dari Wakabiro dan rombongan dan endingnya setelah ini sudah ada link JDIH KPU Kabupaten Kota se-Kalimantan Tengah”.
Hadir dalam kegiatan ini Bapak Mas Noer Soesanto (Wakil Kepala Biro Hukum KPU RI), Bapak Eri Nofianto (Kepala Sub Bagian Teknis JDIH KPU RI), Bapak Diden Priya Utama (Kasubit Digitalisasi Dokumen Hukum BPHN), beserta ibu Arishita (staf Biro Hukum KPU RI) selaku pemateri.
Bapak Mas Noer Soesanto membawakan materi Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum Komisi Pemilihan Umum dan dalam pemaparannya menyampaikan bahwa Pengelolaan Dokumentasi memudahkan dalam pencarian dokumen, menjamin keselamatan dan keamanan dokumen dan kerapihan dalam penyimpanan dokumen. Sementara Bapak Eri Nofianto menyampaikan materi Pengenalan JDIH dan dalam pemaparan materinya menegaskan bahwa Dokumen Keputusan yang telah ditetapkan dan dikeluarkan Salinan disimpan oleh Subbag yang menangani yang mengurusi masalah hukum begitu juga terkait dengan Salinan.