BIMBINGAN TEKNIS HUKUM ACARA PENYELESAIAN PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

Jakarta – Dalam rangka persiapan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum tahun 2024 Komisi Pemilihan Umum Bersama Pusat Pendidikan Pancasila dan Mahkamah Konstitusi Menyelenggarakan bimbingan teknis Hukum Acara Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 bagi KPU/KIP Kabupaten/Kota se- Indonesia pada tanggal 14 s.d 17 November 2023. Bimbingan Teknis ini dilaksanakan di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta. Kegiatan Bimbingan Teknis tersebut diikuti oleh 354 peserta yakni anggota KPU Kabupaten/Kota Divisi Hukum dan Pengawasan serta Kepala Sub Bagian Hukum KPU Kabupaten/Kota dari 14 KPU Kabupaten/Kota. Anggota KPU Republik Indonesia Mochammad Afifuddin selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan hadir memberikan pembekalan kepada peserta Bimbingan Teknis (Bimtek) Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 Bagi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Angkatan IV. Membawakan materi berjudul Potensi Sengketa dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024, Afifuddin menekankan agar Divisi Hukum KPU memiliki strategi dalam menghadapi potensi sengketa hukum baik proses maupun hasil. Dia juga mengingatkan bahwa kualitas-kualitas proses ditahapan pemilu sangat berdampak pada kualitas hasil Pemilu. Sebelumnya telah hadir membuka dan menyampaikan sambutan, Ketua MK Suhartoyo serta Wakil Ketua MK Saldi Isra. Pada kesempatan itu juga berlangsung sejumlah kegiatan, pembekalan materi oleh Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Fajar Laksono, Panitera Muda I MK Triyono Edy Budhiarto dan sesi praktek persidangan di kelas. Hadir Kepala Biro AHPS Andi Krisna, mendampingi selama kegiatan Fungsional Ahli Utama KPU, Sigit Joyowardono.