Dalam rangka Peningkatan kapasitas dalam pengelolaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) KPU Kota Palangka Raya, Komisi Pemilihan Umum Kota Palangka Raya mengadakan Rapat Satuan Tugas (Satgas) Penyelenggaraan SPIP KPU Kota Palangka Raya di Lingkungan KPU Kota Palangka Raya secara secara luring/tatap muka, pada hari kamis (14/7/2022).
Kegiatan Rapat SPIP yang dilaksanakan di Aula Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Kota Palangka Raya, dihadiri oleh Ketua KPU Kota Palangka Raya dan Anggota KPU Kota Palangka Raya (Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan) selaku Pengarah, Sekretaris KPU Kota Palangka Raya selaku Penanggung Jawab, Kasubbag Hukum dan SDM selaku Ketua Satgas SPIP, Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik selaku Sekretaris Satgas SPIP serta Kasubbag Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat dan Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi selaku Anggota Satgas SPIP dan didampingi 1 (satu) orang Staf sebagai operator SPIP.
Rapat ini membahas terkait Evaluasi Laporan Tahunan atas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Tahun 2021 dan pelaksanaan penyelenggaraan SPIP Tahun 2022 yang akan dituangkan dalam laporan SPIP Tahun 2023. Dalam penyusunan Laporan tersebut, sistematikanya berdasarkan Keputusan KPU Nomor 443/Kpts/KPU/Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum.