DPC PKB KAPUAS AJUKAN SUKET AUTENTIFIKASI HASIL PEROLEHAN SUARA PEMILU 2019

Kuala Kapuasjdih.kpu.go.id/kalteng/kapuas. Pengurus DPC PKB Tingkat Kabupaten Kapuas yang memiliki perwakilan di DPRD Kabupaten Kapuas mendatangi kantor KPU Kabupaten Kapuas untuk mengajukan permohonan surat keterangan autentifikasi hasil penetapan perolehan kursi dan suara partai politik hasil pemilihan umum DPRD Kabupaten Kapuas Tahun 2019 . (25/8/2021).

Ketua KPU Kabupaten Kapuas, Jamilah Maisura menyampaikan “Kami menyambut baik kedatangan Pengurus yaitu Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Kapuas beserta pengurusnya, sebagaimana diatur dalam peraturan yang ada bahwa dalam pengajuan bantuan keuangan partai politik  dari Pemerintah Daerah diatur dalam Pasal 16 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 bahwa syarat pengajuan bantuan keuangan partai politik adalah melampirkan Surat Keterangan Autentifikasi Hasil Penetapan Perolehan Kursi dan Suara Partai Politik Hasil Pemilihan Umum yang dimana juga menyampaikan SK Kepengurusan terbaru, dan kami juga menghimbau kepada Partai Politik Tingkat Kabupaten Kapuas yang mengalami perubahan Susunan Kepengurusan agar menyampaikan kepada KPU Kabupaten Kapuas pada hari dan jam kerja”. 

Kepala Sub Bagian Hukum KPU Kabupaten Kapuas, Gagah Christiantoro menyampaikan “tujuan dari pemberian bantuan keuangan partai politik dari Pemerintah Daerah  adalah  untuk pendidikan politik  pada anggota partai politik dan juga masyarakat, yang meliputi  pendalaman pada empat pilar berbangsa dan bernegara yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Negera Kesatuan Republik Indonesia serta pemahaman mengenai hak dan kewajiban warga negara Indonesia dalam membangun etika dan buda politik dan pengkaderan anggota Partai Politik secara berjenjang dan berkelanjutan”.

Dikesempatan yang sama Ketua DPC PKB Kabupaten Kapuas, Tommy Saputra menyampaikan “terimakasih atas diterimanya Pengurus DPC PKB Kabupaten Kapuas yang datang untuk bersilahturahmi pada hari ini yang dimana juga sekaligus menyerahkan DK Kepegurusan Partai PKB Tingkat Kabupaten Kapuas serta mengajukan permohonan Surat Keterangan Autentifikasi Hasil Penetapan Perolehan Kursi dan Suara Partai Politik Hasil Pemilu DPRD Kabupaten Kapuas Tahun 2019 kepada KPU Kabupaten Kapuas untuk keperluan bantuan keuangan partai politik yang akan kita ajukan kemudian ke Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas” . (Gagah Christiantoro, Kasubbag Hukum KPU Kabupaten Kapuas)