Kuala Kapuas, www.kab-kapuas.kpu.go.id-. KPU Kabupaten Kapuas telah mengikuti Bimtek yang diadakan oleh KPU Provinsi Kalimantan Tengah yakni Bimtek (Bimbingan Teknis) Peningkatan Kapasitas Penyusunan Produk Hukum dan JDIH di lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se - Kalimantan Tengah Tahun 2021 yang dilaksanakan secara luring dan daring. Bimtek ini diadakan oleh KPU Provinsi Kalimantan Tengah dan diikuti oleh Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubbag beserta staf Hukum Rabu (1/12/2021).
Adapun Narasumber dalam kegiatan ini adalah Ibu Nur Syarifah dan Bapak Deny Chryswanto dari Biro Perundang - Undangan KPU Republik Indonesia yang bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang JDIH, tata cara pembuatan abstrak dan penyusunan produk hukum. Hadir sebagai peserta dari KPU Kabupaten Kapuas adalah Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan selaku Pembina JDIH, Budi Prayitno, Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Kapuas selaku Penanggung Jawab JDIH, Rifani, Kasubbag Hukum selaku Ketua Tim Teknis JDIH, Gagah Christiantoro, dan 1 orang Staf Sub Bagian Hukum selaku Anggota Tim Teknis JDIH KPU Kabupaten Kapuas, Oktari Purnamasari.
"Kita di Jajaran KPU harus memahami bahwa produk-produk hukum yang dihasilkan seperti Berita Acara, Berita Acara Pleno dan Keputusan mempunyai nilai yang sangat strategis dan krusial, Penting ketika ada sengketa Pemilu sehingga pemahaman dan pengetahuan tentang penyusunan produk hukum harus ditingkatkan" ucap Harmain, Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah saat memberikan sambutan.
Sapta Tjita selaku Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah yang membidangi Divisi Hukum dan Pengawasan di kesempatan yang sama turut menyampaikan, "penting selaku penyelenggara Pemilu di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota khususnya Sub Bagian Hukum untuk memahami tata cara penyusunan/mekanisme produk hukum karena situlah kinerja KPU bisa dipercaya." ungkapnya.
Budi Prayitno selaku Anggota KPU Kabupaten Kapuas yang membidangi Divisi Hukum dan Pengawasan dikesempatan yang berbeda menyampaikan “materi yang telah disampaikan meliputi Penyusunan Peraturan dan Keputusan serta Mekanisme Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan KPU yang telah diikuti tentu menjadi pemacu semangat personil KPU dalam meningkatkan kapasitas SDM pada Sub Bagian Hukum sehingga dapat menghasilkan produk hukum yang baik dan pengelolaan JDIH yang mumpuni sehingga bisa menjawab tantangan di era digital dalam penyampaian informasi produk hukum yang dikeluarkan oleh KPU, termasuk oleh KPU Kabupaten Kapuas”, pungkasnya. (GC).