Kuala Kapuas, jdih.kpu.go.id/kalteng/kapuas/. KPU Kabupaten Kapuas mensosialisasikan Produk Hukum melalui Jaringan dan Dokumentasi Informasi Hukum JDIH), Rabu (22/12/2021).
Kegiatan ini diselenggarakan bertempat di ruang RPP KPU Kabupaten Kapuas dengan peserta yang hadir meliputi Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kapuas, Kasat Intel Polres Kapuas, Perwakilan Kodim 1011/KLK, maupun Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan Dinas Sosial. Adapun Narasumber dalam kegiatan ini adalah Anggota KPU Kabupaten Kapuas, Budi Prayitno. Ketua KPU Kabupaten Kapuas, Jamilah Maisura, melalui Anggota KPU Kabupaten Kapuas Divisi Hukum dan Pengawasan yang juga merupakan Pembina JDIH KPU Kabupaten Kapuas, Budi Prayitno menyampaikan ”JDIH adalah Wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara mudah, cepat dan akurat. Adapun Tujuan JDIH bertujuan Menjamin terciptanya pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu dan terintegrasi di berbagai instansi pemerintah dan institusi lainnya; Menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah; Mengembangkan kerja sama yang efektif antar Pusat jaringan dan Anggota jaringan serta antar sesama Anggota jaringan dalam rangka penyediaan dokumentasi dan informasi hukum; dan Meningkatkan kualitas pembangunan hukum nasional dan pelayanan kepada publik sebagai salah satu wujud ketatapemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien, dan bertanggung jawab.”
Dikesempatan yang sama Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Kapuas, Rifani, melalui Kasubbag Hukum KPU Kabupaten Kapuas, yang merupakan Ketua Tim Teknis JDIH, Gagah Christiantoro menyampaikan "Kami di jajaran Sekretariat KPU menjalankan apa yang menjadi arahan dari Pembina JDIH KPU Kabupaten Kapuas, dimana tugas kami di KPU Kabupaten Kapuas adalah meneruskan informasi produk hukum yang telah terdokumentasikan secara digital untuk dapat diketahui apa saja regulasi hukum yang telah dikeluarkan secara hierarki baik oleh KPU Republik Indonesia berupa PKPU dan Keputusannya, juga Surat Dinas, Surat Edaran, maupun Putusan Pengadilan dari Bawaslu, PTUN, Pengadilan Negeri maupun dari DKPP. Adapun oleh KPU Provinsi Kalimantan Tengah berupa Keputusan serta oleh KPU Kabupaten Kapuas sendiri berupa keputusan-keputusan pada Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah yang dapat diakses oleh Peserta Pemilu dan Pemilihan baik melalui portal dengan alamat https://jdih.kpu.go.id/kalteng/kapuas/, maupun melalui platform media sosial JDIH KPU Kabupaten Kapuas yang ada yaitu Instagram, Facebook maupun channel youtube. (Gagah Christiantoro, Kasubbag Hukum KPU Kabupaten Kapuas).