Kuala Kapuas, jdih.kpu.go.id/kalteng/kapuas. Dalam mempersiapkan Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020. KPU Kabupaten Kapuas telah melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) pada Senin, 28 Desember 2020.
Kegiatan ini dilaksanakan bertempat di Aula Kantor Bappeda Kabupaten Kapuas pada pukul 08.00 WIB s.d selesai. Ketua KPU Kabupaten Kapuas melalui Anggota KPU Kabupaten Kapuas Divisi Hukum dan Pengawasan Budi Prayitno menyampaikan bahwa Rakor Persiapan Penyelesaian Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020 ini dilaksanakan dengan Ketua dan Anggota PPK dari 17 Kecamatan yang ada untuk menyamakan persepsi antara KPU Kabupaten Kapuas bersama PPK sebagai Badan Adhoc yang bertujuan dalam mempersiapkan alat bukti dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020 yang dimana salah satu locus atau tempat pelaksanaannya termasuk di Kabupaten Kapuas.
Pasca kegiatan Rakor ini kita akan terus sambil berkoordinasi dengan KPU Provinsi Kalimantan Tengah terkait alat bukti dan dokumen apa saja yang akan disampaikan Tim Kabupaten kepada Tim Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah di Tingkat Provinsi. (Gagah Christiantoro/Kasubbag Hukum KPU Kabupaten Kapuas)