Rakor PDPB Triwulan II Tahun 2021 KPU Kabupaten Trenggalek Berupaya Menjaga Kualitas Data Pemilih

Senin, 28 Juni 2021 KPU Kabupaten Trenggalek melaksanakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2021. Rapat koordinasi ini melibatkan beberapa instansi terkait, diantaranya Bawaslu Kabupaten Trenggalek, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Partai Politik se-Kabupaten Trenggalek, Polres Trenggalek, Kodim 0806 Trenggalek,  Pengadilan Negeri Trenggalek, kantor Kesbangpol, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa , Cabang Dinas Pendidikan, Kementrian Agama Kabupaten Trenggalek bertempat di Media Center KPU Kabupaten Trenggalek. Rakor ini merupakan kegiatan berkelanjutan dalam rangka melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan di Kabupaten Trenggalek sebagaimana yang tertuang dalam Surat Dinas KPU RI nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 Perihal Perubahan Surat Ketua KPU RI nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 Perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021.

Dalam sambutannya Gembong Derita Hadi, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek menyampaikan bahwa Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan merupakan upaya KPU Kabupaten Trenggalek dalam melaksanakan keterbukaan informasi dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan serta dalam rangka penggalian data pemilih baru dari instansi-instansi terkait di kabupaten Trenggalek. “Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2021 ini merupakan upaya KPU Kabupaten Trenggalek dalam membangun keterbukaan informasi serta untuk menggali data pemilih dari instansi-instansi terkait di kabupaten Trenggalek”. Kata Gembong dalam sambutannya. “Ada kesalahan persepsi dalam masyarakat terkait data penduduk dan data pemilih, banyak yang menganggap kalau data penduduk itu sama dengan data pemilih.” imbuhnya. 

Indra Setiawan selaku Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi juga menyampaikan bahwa dalam Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020, KPU Kabupaten Trenggalek mendapatkan penghargaan sebagai KPU Kabupaten/Kota Terbaik Pertama dalam kategori Data Pemilih Berkwalitas se Provinsi Jawa Timur, sehigga tidak berlebihan jika  berharap dalam Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan di Kabupaten Trenggalek tetap terjaga kwalitas datanya. “Pada Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 kemarin, kita mendapat predikat sebagai KPU Kabupaten/Kota Terbaik Pertama dalam kategori Data Berkwalitas. Maka tidak berlebihan jikalau pada Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan kita berharap data pemilih kita tetap berkualitas, makanya pada kegiatan Rapat Koordinasi ini banyak instansi-instansi yang dilibatkan, karena kami sadar kalau penghargaan data berkwalitas tahun 2020 yang diterima KPU Kabupaten Trenggalek merupakan hasil dari peran serta semua pihak. Bukan hanya KPU saja”. Kata pengampu divisi data KPU Kabupaten Trenggalek tersebut di sela-sela penyampaian materinya.

Senada dengan apa yang disampaikan oleh Gembong Derita Hadi dan Indra Setiawan, Ahmad Rohani selaku ketua Bawaslu Kabupaten Trenggalek juga menganggap perlunya Rakor PDPB sebagai bentuk upaya menjaga kwalitas data pemilih di kabupaten Trenggalek. Bahkan secara lugas, Ahmad Rohani mengatakan kalau Rakor dengan melibatkan stakeholder ini merupakan upaya agar instansi-instansi pemerintah yang ada di kabupaten Trenggalek mau membantu KPU dan Bawaslu dalam melakukan Pemutakhiran Daftar Pemilih berkelanjutan.

Menanggapi permintaan dari KPU dan Bawaslu, Suprapti Kepala dinas kependudukan dan catatan sipil kabupaten Trenggalek mengatakan , bahwa pihaknya tidak bisa untuk memenuhinya, hal ini dikarenakan adanya perintah dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk tidak memberikan data kependudukan kepada siapapun dan lembaga apapun. Bahkan, Suprapti membenarkan kalau pihaknya melarang Kelurahan / Desa se-kabupaten Trenggalek memberikan data kependudukan pada lembaga lain selain DisKependudukan dan Pencatatan Sipil , meski tidak melarang apabila ada yang ingin melakukan sanding data.

 

Selain keterbukaan informasi dan penggalian data pemilih dari beberapa instansi terkait di kabupaten Trenggalek, rakor ini diharapkan dapat menjembatani ketegangan antara KPU dan Bawaslu dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil  dalam memahami keterbukaan data dan informasi sesama penyelenggara negara. Meskipun sampai akhir rakor belum ada titik temu, dikarenakan DisKependudukan dan Pencatatan Sipil bersikukuh dengan mengikuti instruksi dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil .

(Tim HPI)