PERUBAHAN PEJABAT DAN TIM PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) DAN BADAN KOORDINASI KEHUMASAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN 2022

Rabu , 16 Maret 2022 . Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menerbitkan Surat Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Perubahan Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek Nomor 10/HK.03.1/3503/2022 Tentang Penetapan Struktur Serta Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) dan Surat Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek Nomor 4/HK.03.1/3503/2022 Tentang Badan Koordinasi Kehumasan Kabupaten Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek Tahun 2022 

Perubahan Keputusan ini dilakukan atas dasar adanya pergantian Pejabat PPID sekaligus Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan dan Partisipasi Masyarakat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek yang sebelumnya diduduki oleh Plt. Kepala Sub Bagian Tenkis Woro Wikan Maheswari kepada Pejabat PPID serta Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan dan Partisipasi Masyarakat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalekyang baru yaitu Nanang Eko Prasetyo . Pergantian jabatan ini berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor 245 Tahun 2022 .