Rabu, 3 November 2021 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek telah menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 24 /HK.03.01/3503/2021 tentang penetapan akun media sosial resmi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek. Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 632/PP.07/09/2021 Tentang Penetapan Media Sosial Resmi Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 958 / PP.07 / 09 /2021 Tentang penetapan keputusan akun media sosial resmi Komisi Pemilihan Umum. Menindak lanjuti dengan adanya Keputusan dan Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia tersebut Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek mengadakan pleno yang digelar pada hari selasa tanggal 2 november 2021 yang bertempat di media center Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek. Rapat pleno ini dihadiri oleh seluruh Anggota KPU Kabupaten Trenggalek , Sekretaris , Kepala Sub Bagian serta Subkoordinator Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek .
Terdapat 4 Media sosial resmi dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek, yaitu Youtube (KPU Kabupaten Trenggalek), Instagram (kpukabupatentrenggalek), Twitter (KPU Kabupaten Trenggalek), Facebook (KPU Kabupaten Trenggalek). Seluruh akun media sosial baik Youtube,Instagram,Twitter,dan Facebook Komisi Pemilihan umum dikelola oleh sub bagian Teknis Pemilu dan Hupmas sebagai sarana untuk publikasi serat sosialisasi pelaksanaan kebijakan informasi kepemiluan dan kelembagaan dari Komisi Pemilihan umum kabupaten trenggalek