PENETAPAN AKUN MEDIA SOSIAL RESMI KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN TRENGGALEK
Tanggal: 10 November 2021
Rabu, 3 November
2021 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek telah menerbitkan Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Nomor: 24 /HK.03.01/3503/2021 tentang penetapan akun media
sosial resmi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek. Berdasarkan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 632/PP.07/09/2021 Tentang Penetapan
Media Sosial Resmi Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Surat Edaran Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 958 / PP.07 / 09 /2021 Tentang
penetapan keputusan akun media sosial resmi Komisi Pemilihan Umum. Menindak lanjuti
dengan adanya Keputusan dan Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia tersebut Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek mengadakan pleno
yang digelar pada hari selasa tanggal 2 november 2021 yang bertempat di media
center Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek. Rapat pleno ini dihadiri
oleh seluruh Anggota KPU Kabupaten Trenggalek , Sekretaris , Kepala Sub Bagian serta
Subkoordinator Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek .
Terdapat 4 Media sosial resmi dari Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek, yaitu Youtube (KPU Kabupaten
Trenggalek), Instagram (kpukabupatentrenggalek), Twitter (KPU
Kabupaten Trenggalek), Facebook (KPU Kabupaten Trenggalek). Seluruh akun
media sosial baik Youtube,Instagram,Twitter,dan Facebook Komisi
Pemilihan umum dikelola oleh sub bagian Teknis Pemilu dan Hupmas sebagai sarana
untuk publikasi serat sosialisasi pelaksanaan kebijakan informasi kepemiluan
dan kelembagaan dari Komisi Pemilihan umum kabupaten trenggalek