Rabu , 9 November 2021 Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur mengadakan Kegiatan Rapat Evaluasi dan Bimtek Pengelola JDIH KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota Se Jawa Timur yang bertempat di Lantai 2 Kantor KPU Provinsi Jawa Timur Jl. Raya Tenggilis No. 1 Surabaya Jawa Timur. Kegiatan ini melibatkan Ketua serta anggota KPU Provinsi Jawa Timur, dan anggota KPU Kab/Kota se Jawa Timur divisi Hukum dan Pengawasan dan Subkoordinator Hukum dari KPU Kab/Kota Se Jawa Timur . Hadir sebagai narasumber adalah . Deni Chryswanto dari Biro Perencanaan Perundang-undangan sekretariat Jendral KPU RI dengan materi “Evaluasi Pengelolaan JDIH Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota”
Dalam kesempatan ini Ketua KPU Provinsi , Choirul Anam menyampaikan "Selama tahun 2021 ini banyak kegiatan yang dilakukan secara daring , dan baru pada akhir tahun 2021 ini kegiatan secara luring bisa dilaksanakan mengingat kegiatan ini berbasis anggaran dan selain itu pula untuk meminimalisir penyebaran virus covid-19 yang terjadi saat ini. Kegiatan internal seperti ini sangat diperlukan untuk menjaga kondusifitas internal Komisi Pemilihan Umum selama diluar tahapan Pemilu & Pemilihan , mengingat penguatan internal itu akan optimal apabila dilaksanakan diluar periode tahapan Pemilu & Pemilihan . Termasuk membuka kesempatan munculnya gagasan dan inovasi kreatif dalam kegiatan kepemiluan.
Tujuan dari kegiatan Kegiatan Rapat Evaluasi dan Bimtek Pengelola JDIH KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota Se Jawa Timur adalah untuk mengoptimalkan peran dan fungsi JDIH sebagai media publikasi bidang hukum di lingkungan Komisi Pemilihan Umum.
Muhammad Arbayanto dalam kesempatan ini juga mengemukakan bahwa , “ JDIH merupakan kegiatan besar pemerintahan, sebab JDIH merupakan Etalase dari Lembaga Pemerintahan. Hal tersebut sejalan dengan apa yang diamanatkan oleh Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia dalam Pasal 1 Ayat (3) "Negara Indonesia adalah Negara Hukum", oleh sebab itu aspek Hukum menjadi sesuatu yang penting dan mendasar bagi semua lembaga negara dalam menjalankan kegiatannya”
Imam Nurhadi selaku Anggota divisi Hukum dan Pengawasan beserta Yohannes Mustikahadi selaku Subkoordinator bidang Hukum KPU Kabupaten Trenggalekturut hadir dalam kegiatan Rapat Evaluasi dan Bimtek Pengelola JDIH sebagai perwakilan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek.
Selain materi yang disampaikan oleh narasumber , dalam kegiatan rapat Evaluasi dan Bimtek Pengelola JDIH KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota Se Jawa Timur ini dibuka kesempatan sesi tanya jawab bagi peserta yang hadir guna meningkatkan kapasitas dan kemampuannya dalam mengelola JDIH bagi unit kerja masing – masing di waktu yang akan datang.