Pelayanan Administrasi Hukum sebagai Upaya Strategis KPU Kabupaten Trenggalek dalam Mempersiapkan Pemilu Serentak 2024

Kamis, 4 November 2021 KPU Kabupaten Trenggalek melaksanakan Rapat Koordinasi dalam rangka Pelayanan Administrasi Kepemiluan dan Pelayanan Administrasi Hukum dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Kegiatan ini melibatkan seluruh partai politik di Kabupaten Trenggalek beserta Bawaslu Kabupaten Trenggalek bertempat di Media Center KPU Kabupaten  Trenggalek dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Rapat koordinasi ini bertujuan untuk persiapan Pemilu serentak tahun 2024 yang rencana tahapannya akan dimulai beberapa bulan kedepan.
Dalam sambutannya Gembong Derita Hadi, ketua KPU Kabupaten Trenggalek menyampaikan bahwa Rapat Pelayanan Administrasi Kepemiluan dan Pelayanan Administrasi Hukum dalam Penyelenggaraan Pemilahan Umum ini merupakan langkah awal KPU dalam mempersiapkan tahapan panjang Pemilu serentak tahun 2024. “Rapat Pelayanan Administrasi Kepemiluan dan Pelayanan Administrasi Hukum dalam Penyelenggaraan Pemilahan Umum ini adalah langkah awal KPU Kabupaten Trenggalek dalam mempersiapkan tahapan-tahapan Pemilu Serentak tahun 2024”. Kata Gembong dalam sambutannya. “Dengan panjangnya tahapan Pemilu Serentak tahun 2024, tentu kita (KPU Kabupaten Trenggalek dan Partai Politik sebagai Peserta Pemilu-red) perlu saling memberi saran atau masukan agar seluruh tahapan nanti bisa optimal dalam pelaksanaannya yang mendasarkan pada pengalaman Pemilu ditahun 2019 yang lalu.” imbuhnya.
Imam Nurhadi selaku koordinator divisi Hukum dan Pengawasan juga menyampaikan bahwa dalam Pemilihan Umum nanti, meskipun regulasinya masih sama dengan Pemilu tahun 2019 karena masih mendasarkan pada UU 7 tahun 2017, tetapi pelaksanaannya ada sedikit berbeda. “Pelaksanaan Pemilu 2024 nanti, kita masih menggunakan regulasi yang sama dengan pelaksanaan pemilu tahun 2019, yaitu UU 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sehingga tidak begitu banyak perubahan-perubahan prosedur maupun mekanisme dalam pelaksanaan tahapan nantinya. Tapi meskipun demikian, ada beberapa hal yang baru yang akan digunakan dalam tahapan pemilu serentak 2024, seperti penggunaan Sirekap sebagai pengganti Situng dalam sistem Penghitungan Suara, selain banyaknya tahapan Pemilu dan tahapan Pemilihan Gubernur maupun Bupati yang beririsan, mengingat dilaksanakan pada tahun yang sama”. Kata komisioner divisi Hukum KPU Kabupaten Trenggalek tersebut di sela-sela penyampaian materinya.
Selain menyampaikan tahapan Pemilu Serentak tahun 2024 hasil koordinasi antara KPU RI, Komisi II DPR RI, Kemendagri, Bawaslu dan DKPP, kegiatan Rapat Pelayanan Administrasi Kepemiluan dan Pelayanan Administrasi Hukum dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum ini juga membahas penggunaan Apikasi Sipol (Sistem Informasi Partai Politik), dan putusan MK Nomor 55/PUU-XVIII/2020 berkaitan dengan Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual Partai Politik dalam Pemilihan Umum, yang disambut gembira oleh peserta rapat yang kebanyakan dari Partai Politik yang memenuhi ambang batas parlemen.
Pada akhir kegiatan, Imam Nurhadi selaku penanggungjawab kegiatan Rapat koordinasi ini, menyampaikan bahwa tindak lanjut dari kegiatan ini adalah akan diadakan kunjungan oleh KPU Kabupaten Trenggalek ke kantor Partai Politik yang ada di Kabupaten Trenggalek sebagai wujud pelayanan KPU terhadap peserta Pemilihan Umum. (Tim HPI)