Kamis,
4 November 2021 KPU Kabupaten Trenggalek melaksanakan Rapat Koordinasi dalam
rangka Pelayanan Administrasi Kepemiluan dan Pelayanan Administrasi Hukum dalam
Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Kegiatan ini melibatkan seluruh partai politik
di Kabupaten Trenggalek beserta Bawaslu Kabupaten Trenggalek bertempat di Media
Center KPU Kabupaten Trenggalek dengan
menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Rapat koordinasi ini bertujuan untuk persiapan Pemilu serentak tahun 2024 yang rencana tahapannya
akan dimulai beberapa bulan kedepan. Dalam sambutannya Gembong Derita
Hadi, ketua KPU Kabupaten Trenggalek menyampaikan bahwa Rapat Pelayanan
Administrasi Kepemiluan dan Pelayanan Administrasi Hukum dalam Penyelenggaraan
Pemilahan Umum ini merupakan langkah awal KPU dalam mempersiapkan tahapan
panjang Pemilu serentak tahun 2024. “Rapat Pelayanan Administrasi Kepemiluan
dan Pelayanan Administrasi Hukum dalam Penyelenggaraan Pemilahan Umum ini
adalah langkah awal KPU Kabupaten Trenggalek dalam mempersiapkan
tahapan-tahapan Pemilu Serentak tahun 2024”. Kata Gembong dalam sambutannya. “Dengan
panjangnya tahapan Pemilu Serentak tahun 2024, tentu kita (KPU Kabupaten
Trenggalek dan Partai Politik sebagai Peserta Pemilu-red) perlu saling memberi
saran atau masukan agar seluruh tahapan nanti bisa optimal dalam pelaksanaannya
yang mendasarkan pada pengalaman Pemilu ditahun 2019 yang lalu.” imbuhnya. Imam Nurhadi selaku koordinator
divisi Hukum dan Pengawasan juga menyampaikan bahwa dalam Pemilihan Umum nanti,
meskipun regulasinya masih sama dengan Pemilu tahun 2019 karena masih
mendasarkan pada UU 7 tahun 2017, tetapi pelaksanaannya ada sedikit berbeda. “Pelaksanaan
Pemilu 2024 nanti, kita masih menggunakan regulasi yang sama dengan pelaksanaan
pemilu tahun 2019, yaitu UU 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sehingga tidak
begitu banyak perubahan-perubahan prosedur maupun mekanisme dalam pelaksanaan
tahapan nantinya. Tapi meskipun demikian, ada beberapa hal yang baru yang akan
digunakan dalam tahapan pemilu serentak 2024, seperti penggunaan Sirekap
sebagai pengganti Situng dalam sistem Penghitungan Suara, selain banyaknya
tahapan Pemilu dan tahapan Pemilihan Gubernur maupun Bupati yang beririsan,
mengingat dilaksanakan pada tahun yang sama”. Kata komisioner divisi Hukum
KPU Kabupaten Trenggalek tersebut di sela-sela penyampaian materinya. Selain
menyampaikan tahapan Pemilu Serentak tahun 2024 hasil koordinasi antara KPU RI,
Komisi II DPR RI, Kemendagri, Bawaslu dan DKPP, kegiatan Rapat Pelayanan
Administrasi Kepemiluan dan Pelayanan Administrasi Hukum dalam Penyelenggaraan
Pemilihan Umum ini juga membahas penggunaan Apikasi Sipol (Sistem Informasi
Partai Politik), dan putusan MK Nomor
55/PUU-XVIII/2020 berkaitan dengan Verifikasi Administrasi dan Verifikasi
Faktual Partai Politik dalam Pemilihan Umum, yang disambut gembira oleh peserta
rapat yang kebanyakan dari Partai Politik yang memenuhi ambang batas parlemen. Pada
akhir kegiatan, Imam Nurhadi selaku penanggungjawab kegiatan Rapat koordinasi
ini, menyampaikan bahwa tindak lanjut dari kegiatan ini adalah akan diadakan
kunjungan oleh KPU Kabupaten Trenggalek ke kantor Partai Politik yang ada di
Kabupaten Trenggalek sebagai wujud pelayanan KPU terhadap peserta Pemilihan
Umum. (Tim HPI)