PKPU Nomor
1 Tahun 2021 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 Peraturan
Presiden Nomor 105 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang,
Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum,
Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota.
Dasar Hukum
Peraturan ini adalah UU 1 Tahun 2015 (LN Tahun 2015 No. 23, TLN No. 5656)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 6 Tahun 2020 (LN
Tahun 2020 No. 193, TLN No. 6547); UU 7 Tahun 2017 (LN Tahun 2017 No. 182,
Tambahan LN No. 6109); Perpres 105 Tahun 2018 (LN Tahun 2018 No. 196); PKPU 8
Tahun 2019 (BN Tahun 2019 No. 320), sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan PKPU 21 Tahun 2020 ( BN Tahun 2020 No. 1763); PKPU 14 Tahun
2020 (BN Tahun 2020 No. 1236);
Dalam
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini diatur Dibentuknya Sekretariat KPU Provinsi
ini adalah untuk membantu kelancaran tugas dan wewenang KPU Provinsi. Adapun Pembentukan Sekretariat KPU Provinsi
ditetapkan dengan Keputusan KPU setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Sekretariat KPU Provinsi ini dibentuk dalam 2 (dua) kategori, yaitu:
1. Kategori
A, untuk mewadahi wilayah provinsi dengan beban kerja yang besar; dan
2. Kategori
B, untuk mewadahi wilayah provinsi dengan beban kerja yang kecil.
Penilaian
beban kerja untuk menetapkan kategori tersebut dilakukan dengan menggunakan 2
(dua) unsur, yaitu:
1. Unsur
utama, terdiri atas kriteria:
a. jumlah
Daftar Pemilih Tetap (DPT);
b. tingkat
partisipasi pemilih;
c. jumlah
daerah pemilihan;
d. jumlah
anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi; dan
e. luas
wilayah kerja.
2. Unsur
penunjang, terdiri atas kriteria:
a. tingkat
kinerja satuan kerja;
b. jumlah
sumber daya manusia;
c. jumlah
satuan kerja yang dibina; dan
d. indeks
pembangunan desa (IPD).
Sedangkan
kategori tipelogi Sekretariat KPU Provinsi ditentukan berdasarkan unsur dan
kriteria:
1. Hasil
penilaian beban kerja;
2.
Kebutuhan kelembagaan KPU untuk menyesuaikan dengan:
a. sistem
Pemilu; dan
b.
ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyelenggaraan
Pemilu; dan/atau
3.
Pemekaran atau penggabungan daerah provinsi, daerah kabupaten/kota, dan
kecamatan atau sebutan lain.
PKPU ini
juga mengatur mekanisme penentuan dan evaluasi tipelogi Sekretariat KPU
Provinsi. Hasil evaluasi yang dilakukan setiap 3 (tiga) tahun sekali
memungkinkan terjadinya peningkatan atau penurunan tipelogi suatu Sekretariat
KPU Provinsi. KPU harus melakukan penyesuaian tipelogi Sekretariat KPU Provinsi
paling lambat 6 (enam) bulan sejak PKPU ini diundangkan. PKPU ini dilengkapi
dengan lampiran yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Lampiran
berisi panduan pembobotan terhadap unsur utama, unsur penunjang dan metode
penghitungannya.
Keputusan
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Keputusan
ini ditetapkan pada tanggal 6 Juli 2021 dan diundangkan tanggal 8 Juli 2021