PKPU NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG PEMBENTUKAN DAN KRITERIA TIPELOGI SEKRETARIAT KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI

PKPU Nomor 1 Tahun 2021 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

 
Dasar Hukum Peraturan ini adalah UU 1 Tahun 2015 (LN Tahun 2015 No. 23, TLN No. 5656) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 6 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 193, TLN No. 6547); UU 7 Tahun 2017 (LN Tahun 2017 No. 182, Tambahan LN No. 6109); Perpres 105 Tahun 2018 (LN Tahun 2018 No. 196); PKPU 8 Tahun 2019 (BN Tahun 2019 No. 320), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PKPU 21 Tahun 2020 ( BN Tahun 2020 No. 1763); PKPU 14 Tahun 2020 (BN Tahun 2020 No. 1236);
 
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini diatur Dibentuknya Sekretariat KPU Provinsi ini adalah untuk membantu kelancaran tugas dan wewenang KPU Provinsi. Adapun Pembentukan Sekretariat KPU Provinsi ditetapkan dengan Keputusan KPU setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. Sekretariat KPU Provinsi ini dibentuk dalam 2 (dua) kategori, yaitu:
1. Kategori A, untuk mewadahi wilayah provinsi dengan beban kerja yang besar; dan
2. Kategori B, untuk mewadahi wilayah provinsi dengan beban kerja yang kecil.
 
Penilaian beban kerja untuk menetapkan kategori tersebut dilakukan dengan menggunakan 2 (dua) unsur, yaitu:
1. Unsur utama, terdiri atas kriteria:
a. jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT);
b. tingkat partisipasi pemilih;
c. jumlah daerah pemilihan;
d. jumlah anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi; dan
e. luas wilayah kerja.
2. Unsur penunjang, terdiri atas kriteria:
a. tingkat kinerja satuan kerja;
b. jumlah sumber daya manusia;
c. jumlah satuan kerja yang dibina; dan
d. indeks pembangunan desa (IPD).
 
Sedangkan kategori tipelogi Sekretariat KPU Provinsi ditentukan berdasarkan unsur dan kriteria:
1. Hasil penilaian beban kerja;
2. Kebutuhan kelembagaan KPU untuk menyesuaikan dengan:
a. sistem Pemilu; dan
b. ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyelenggaraan Pemilu; dan/atau
3. Pemekaran atau penggabungan daerah provinsi, daerah kabupaten/kota, dan kecamatan atau sebutan lain.
 
PKPU ini juga mengatur mekanisme penentuan dan evaluasi tipelogi Sekretariat KPU Provinsi. Hasil evaluasi yang dilakukan setiap 3 (tiga) tahun sekali memungkinkan terjadinya peningkatan atau penurunan tipelogi suatu Sekretariat KPU Provinsi. KPU harus melakukan penyesuaian tipelogi Sekretariat KPU Provinsi paling lambat 6 (enam) bulan sejak PKPU ini diundangkan. PKPU ini dilengkapi dengan lampiran yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Lampiran berisi panduan pembobotan terhadap unsur utama, unsur penunjang dan metode penghitungannya.
 
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Keputusan ini ditetapkan pada tanggal 6 Juli 2021 dan diundangkan tanggal 8 Juli 2021