Tingkatkan Pemahaman Regulasi Penyelenggaraan Pemilu melalui Program Kupas JDIH

Kota Pasuruan. jdih.kpu.go.id/jatim/pasuruan-kota – Tahapan pemilu terus bergulir, selalu ada regulasi yang menyertainya. KPU Kota Pasuruan melalui program JDIH terus meningkatkan pemahaman para civitas dalam program Kupas JDIH.

Pada hari ini (30/08) Tim JDIH KPU Kota Pasuruan menggelar Kupas JDIH tentang Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 309 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Hadir dalam acara tersebut Ketua Royce Diana Sari beserta seluruh anggota juga diikuti oleh sekertaris dan seluruh kasubbag.

Hasan Asuro, Divisi Hukum dan Pengawasan bertindak sebagai pemateri pada acara Kupas Keputusan 309 ini. Pada pemaparan materi yang disampaikannya beliau mengatakan esensi perubahan keputusan 309 yaitu pada Bab II Rincian Program dan Jadwal Kegiatan dan Bab V huruf A Tabel 5.1.

“Keputusan Nomor 309 Tahun 2022. Mengubah ketentuan dalam Lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yakni pada Bab II Rincian Program dan Jadwal Kegiatan; dan Bab V huruf A Tabel 5.1 Indikator keabsahan dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu yang berpotensi ganda dan berpotensi tidak memenuhi syarat.”Ucapnya.(th)