Kota Pasuruan. jdih.kpu.go.id/jatim/pasuruan-kota –Rabu (30/8), Ketua Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Pasuruan Raya, Himamul Faa’qi dan M. Arif anggotanya mengunjungi JDIH Corner. Himamul Faa’qi yang akrab di sapa mamul itu menyampaikan maksud dan tujuannya berkunjung ke kantor KPU Kota Pasuruan terkait regulasi Badan Adhoc.
“Saya mewakili teman-teman ingin sekali terlibat di dalam pelaksanaan pemilu yang akan di gelar tahun 2024 kelak. Namun banyak dari teman-teman yang berstatus mahasiswa sekaligus ingin mengetahui terkait apa saja tahapan-tahapan pemilu.” Ucap mamul.
Dikesempatan yang sama Hasan Asuro, Divisi Hukum dan Pengawasan menerima kehadiran mereka sekaligus memberikan jawaban atas pertanyaan yang diajukan oleh tamunya tersebut. Dalam jawabannya tersebut Hasan mengatakan KPU memberikan pelayanan kepada masyarakat perihal kepemiluan.
“Bahwa, adik-adik IMM sudah benar berkunjung ke KPU bertanya tentang penyelenggaraan pemilu, terlebih KPU Kota Pasuruan memiliki 8 program unggulan yang dikembangkan oleh tim JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) salahsatunya program JDIH Corner. JDIH Corner merupakan layanan informasi hukum bagi masyarakat Kota Pasuruan yang membutuhkan, khusunya adik-adik pelajar dan mahasiswa terkait regulasi yang menyertai pelaksanaan tahapan pemilu tahun 2024.” Ungkapnya.
Saat ini tahapan yang sedang berlangsung yakni tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang sudah di atur di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022. Adapun PKPU yang mengatur terkait badan adhoc belum keluar karena belum tahapannya. Namun sebagai modal dasar pengetahuan bisa memperlajari PKPU sebelumnya seperti PKPU Nomor 36 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Cara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, maupun Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.(th)