Kota Pasuruan. jdih.kpu.go.id/jatim/pasuruan-kota – Rabu, 30 Agustus 2022. Tim Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU Kota Pasuruan menggelar Kupas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 308 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 259 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Bertempat di ruang rapat lantai dua KPU Kota Pasuruan.
Acara tersebut dihadiri oleh seluruh pimpinan mulai dari seluruh kasubbag, sekertaris dan ketua serta anggota, Helmi, anggota Divisi teknis penyelenggaraan KPU Kota Pasuruan bertindak sebagai pembahas materi pada acara tersebut. Pada pemaparannya Helmi menyampaikan terkait esensi dari perubahan keputusan tersebut.
“Keputusan KPU Nomor 308 Tahun 2022 ini merupakan perubahan atas keputusan KPU Nomor 259 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Yang esensinya mengubah lampiran dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 259 Tahun 2022.” Ungkapnya.
Selain itu pula Helmi menyampaikan perubahannya tersebut. “Perubahannya sebagai berikut: Lampiran I Pedoman Teknis bagi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan Lampiran II Formulir Pernyataan Tindak Lanjut Partai Politik.” Pungkasnya.(th)