KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI JAWA TIMUR

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur perlu mengembangkan jaringan dan bekerjasama dengan banyak pihak, instansi, institusi, maupun lembaga pemerintah lainnya, selain itu juga banyak pihak tertarik untuk menawarkan kerjasama dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur, namun sebelum melaksanakan kerja sama dengan lembaga/instansi lain, perlu disusun rancangan naskah perjanjian kerja sama yang disusun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan memperhatikan ilmu perancangan kontrak (contract drafting) serta memiliki kepastian hukum yang menjamin kedudukan hukum (legal standing) dan prestasi para pihak, PKPU No 2 Tahun 2021 hanya mengatur tentang tata naskah dinas secara umum, bukan merupakan peraturan yang secara khusus mengatur tentang pedoman penyusunan rancangan perjanjian kerja sama, sehingga perlu untuk membuat peraturan secara khusus mengatur tentang pedoman penyusunan rancangan perjanjian kerja sama dan Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 846/PR.07/04/2021 perihal : Kerja Sama di Lingkungan KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota, juga hanya memberikan penjelasan umum tentang Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama di lingkungan Komisi Pemilihan Umum serta Surat Dinas ini perlu dinormakan dalam suatu keputusan, maka perlu menetapkan Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Perancangan Perjanjian Kerja Sama antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur dengan Lembaga/Instansi Lain.

Dasar Hukum Keputusan Komisi ini adalah : UU No. 7 Tahun 2017; Permen PAN-RB RI No 35 Tahun 2012; PKPU No. 8 Tahun 2018 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PKPU No. 4 Tahun 2021; PKPU No. 14 Tahun 2020; PKPU No. 2 Tahun 2021.

Dalam Keputusan Komisi ini diatur tentang : Standar Operasional Prosedur (SOP) Perancangan Perjanjian Kerja Sama antara KPU Provinsi Jawa Timur dengan Lembaga/Instansi Lain disertai dengan Diagram Alir, serta menetapkan ruang lingkup Standar Operasional Prosedur (SOP) ini hanya terbatas pada pedoman dalam penyusunan rancangan perjanjian kerja sama yang termasuk kewenangan KPU Provinsi Jawa Timur berdasarkan pada Nota Kesepahaman yang sebelumnya telah dilakukan/ditandatangani oleh Ketua KPU RI setelah KPU Provinsi Jawa Timur berkoordinasi dengan KPU RI sebagaimana ketentuan dalam Surat KPU RI Nomor : 846/PR.07/04/2021 tanggal 17 September 2021 perihal : Kerja Sama di ingkungan KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota.

Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur Tentang Standar Operasional Prosedur (Sop) Perancangan Perjanjian Kerja Sama Antara Komisi Pemilihan Umum (Kpu) Provinsi Jawa Timur Dengan Lembaga/Instansi Lain. Nomor Keputusan : 19/HK.03.2/35/2021. Tanggal Penetapan 18 Oktober 2021. Subjek Standar Operasional Prosedur (Sop) - Perancangan Perjanjian Kerja Sama - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur - Lembaga/Instansi Lain. Status Berlaku.

Unduh https://jdih.kpu.go.id/jatim/pasuruan-kota/detailkepkpud-6e4d546b523031365979557a5241253344253344