Peraturan Komisi ini sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 60 ayat (1) Perpres No. 95 Th. 2018 di mana setiap pimpinan instansi pusat mempunyai tugas melakukan koordinasi dan menetapkan kebijakan sistem pemerintahan berbasis elektronik di instansi pusat. Peraturan KPU ini sebagai pedoman untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, akuntabel, dan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya di lingkungan KPU, serta untuk meningkatkan kualitas pelayanan di bidang pemilihan umum kepada masyarakat luas untuk mengembangkan pelayanan publik berbasis elektronik di lingkungan KPU, serta tata kelola dan manajemen penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik secara terintegrasi, terpadu, efektif dan efisien.
Dasar Hukum Keputusan Komisi ini adalah: UU No. 7 Tahun 2017; PP No. 95 Tahun 2018; PP No. 39 Tahun 2019; PKPU No. 8 Tahun 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PKPU No. 4 Tahun 2021; PKPU No. 14 Tahun 2020.
Pada bab I Ketentuan Umum, memuat tentang pedoman penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, di mana Peraturan Komisi ini bertujuan untuk meningkatkan keterpaduan dan efisiensi sistem pemerintahan berbasis elektronik, dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntable serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
KPU secara terpadu, di mana unsur tersebut meliputi Arsitektur SPBE KPU, Peta Rencana SPBE, rencana dan anggaran SPBE, Proses Bisnis SPBE, data dan informasi, Infrastruktur SPBE, Aplikasi SPBE, Keamanan SPBE, dan Layanan SPBE.
Pada bab III Manajemen SPBE yang meliputi manajemen risiko, manajemen keamanan informasi, manajemen data, manajemen asset teknologi informasi dan komunikasi, manajemen sumber daya manusia, manajemen pengetahuan, manajemen perubahan, dan manajemen Layanan SPBE.
Pada bab IV Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi bertujuan untuk memastikan keandalan dan keamanan sistem teknologi informasi dan komunikasi di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota di mana audit dilakukan secara berkala.
Pada bab V Penyelenggara SPBE KPU di mana untuk meningkatkan keterpaduan pelaksanaan Tata Kelola SPBE, Manajemen SPBE, serta pemantauan dan evaluasi SPBE di KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dibentuk Tim Kordinasi SPBE.
Pada bab VI Pemantauan, Evaluasi, dan Pengawasan SPBE KPU bertujuan untuk mengukur capaian kemajuan penerapan SPBE KPU, meningkatkan capaian kemajuan penerapan SPBE KPU, meningkatkan kualitas penerapan SPBE KPU, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik SPBE KPU.
Pada bab VII mengatur terkait ketentuan teknis mengenai pelaksanaan SPBE ditetapkan dengan keputusan KPU. Pada bab VIII memuat Aturan Peralihan. Pada bab IX memuat Ketentuan Penutup. Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 12 November 2021
Unduh https://jdih.kpu.go.id/jatim/pasuruan-kota/pkpu5tahun2021