PKPU NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG SELEKSI ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA

PKPU Nomor 3 Tahun 2021 ini ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi terhadap ketentuan PKPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PKPU Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Kelima atas PKPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Dasar Hukum PKPU ini adalah UU No. 7 Tahun 2017 (LN Tahun 2017 No. 182, TLN No. 6109), PKPU No. 7 Tahun 2018 (BN Tahun 2018 No. 139) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PKPU No. 4 Tahun 2020 (BN Tahun 2020 No. 404), PKPU No. 8 Tahun 2019 (BN Tahun 2019 No. 320) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PKPU No. 21 Tahun 2020 (BN Tahun 2020 No. 1763) dan PKPU No. 14 Tahun 2020 (BN Tahun 2020 No. 1236).

PKPU ini mengatur tentang dokumen persyaratan yang harus disampaikan kembali oleh Calon PAW Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota kepada KPU yang terdiri atas:

a.   fotokopi KTP-el/surat keterangan sebagai pengganti KTP-el;
b.    pas foto berwarna terbaru 6 (enam) bulan terakhir ukuran 4x6 cm
      sebanyak 6 (enam) lembar;
c.   daftar riwayat hidup;
d.    surat pernyataan bermaterai cukup yang telah ditentukan dan
      ditandatangani;
e.   surat keterangan dari Pengadilan yang menerangkan tidak pernah
      dipidana penjara; dan
f.    surat rekomendasi dari PPK bagi PNS yang akan mengikuti seleksi.
Dalam hal dokumen persyaratan keterangan tidak pernah dipidana penjara dan rekomendasi PPK masih dalam proses, maka Calon PAW menyerahkan:
a.   surat permohonan keterangan tidak pernah dipidana penjara
      kepada Pengadilan;
b.    surat permohonan rekomendasi kepada PPK, bagi calon PAW yang
      berstatus PNS; dan
c.   tanda terima dari pejabat yang berwenang atas surat permohonan
      keterangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b.

Sedangkan Dokumen surat keterangan tidak pernah dipidana penjara dan rekomendasi PPK wajib diserahkan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pelantikan dan pengucapan sumpah janji. Dalam hal calon PAW tidak menyampaikan dokumen persyaratan sesuai dengan tenggat waktu, maka akan dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai Calon PAW Anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

PKPU ini juga mengatur ketentuan mengenai persyaratan dan prosedur PAW berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan persyaratan dan prosedur PAW Anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota apabila tidak terdapat Calon PAW yang memenuhi persyaratan sebelumnya. Dalam peraturan ini juga disisipkan beberapa penyesuaian pasal dan perubahan lainnya.

PKPU ini berlaku sejak tanggal diundangkan tanggal 8 Juli 2021.

Unduh https://jdih.kpu.go.id/jatim/pasuruan-kota/pkpu3tahun2021