#repost (18-09-2020) – www.kpu-pasuruankota.go.id –Tahapan terus berjalan, (Jum'at Malam, 18/9) KPU Kota Pasuruan Sosialisasikan Produk Hukum terkait Peraturan KPU RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana NonAlam Corona Virus Disease 2019 (Covid19).
Kegiatan ini mengundang Plt. Wali Kota, Kejaksaan Negeri, Kapolres Pasuruan, Kodim 0819, Dinas Kesehatan, Bakesbangpol, Satpol PP, Bawaslu, beberapa Pimpinan Partai Politik di Kota Pasuruan dan LO/Penghubung masing-masing Bakal Pasangan Calon sertaTurut hadir sebagai pemateri Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Choirul Anam.
Dalam pelaksanaanya, Choirul anam menyampaikan bahwasanya tantangan dalam Pemilihan Tahun 2020 ini yakni menghadapi pandemi Virus Covid 19 yang telah melanda dan pada prinsipnya dalam melaksanakan kegiatan di setiap tahapan wajib menggunakan protokol kesehatan untuk mencegah dan memperhatikan kesehatan bagi semua pihak yang terkait.
"Upaya KPU terkait persiapan dan protokol Kesehatan di Tahapan Pemilihan Tahun 2020 ini yaitu, Menyusun aturan terkait penyelenggaraan pemilihan pada masa pandemi, mengoptimalkan metode pelaksanaan daring, iklan dan konten kreatif di medsos serta pro aktif dalam melakukan sosialisasi", Ucapnya. Tak hanya itu, KPU juga harus bersinergi dengan stakeholder terkait akan hal ini terutama dengan pihak Bawaslu, TNI dan Polri", Tambah Anam. (acw)