BAHAS ALUR PENYUSUNAN DOKUMEN DAN PENDAFTARAN BAKAL PASLON, KPU KOTA PASURUAN GELAR SOSIALISASI SOP

#repost (30-8-2020) - www.kpu-pasuruankota.go.id – Bahas lebih lanjut terkait dokumen Bakal Pasangan Calon dan alur Pendaftaran, KPU Kota Pasuruan menyelenggarakan  Sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) Pendaftaran Bakal Pasangan Calon dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pasuruan Serentak Lanjutan Tahun 2020.

 

Acara Sosialisasi ini dilaksanakan di RM. Kurnia Jalan Jendral Ahmad Yani No 49-51 Kecamatan Gadingrejo dan dihadiri oleh Bawaslu Kota Pasuruan beserta Sembilan (9) Pimpinan Partai Politik dari PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, Nasdem, PKS, PPP, PAN beserta Hanura yang memperoleh kursi di Pemilihan Umum Tahun 2019.

 

Dalam penyampaiannya, Anggota KPU Kota Pasuruan Divisi Teknis Penyelenggara Helmi menjelaskan hal penting, sebagaimana ketentuan di Keputusan KPU RI Nomor : 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang   Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota  dan Wakil Walikota,   yaitu Bakal Pasangan Calon,  Ketua,  Sekretaris Partai Politik dan LO Penghubung Wajib hadir pada saat mendaftar dengan mengisi buku daftar kehadiran, kemudian  mencantumkan waktu kedatangan serta membubuhkan tanda tangan pada tanggal 4 s/d 6 September 2020.

 

“Dalam proses penerimaan seluruh dokumen pendaftaran, KPU Kota Pasuruan selalu menggunakan prosedur protokol kesehatan dkarenakan  untuk pencegahan dan tidak menjadi cluster penyebaran Virus Corona. Selain itu,  dalam proses Penyusunan Dokumen, jenis dokumen akan terbagi  di 3 (tiga) map yakni, Dokumen Pencalonan, Dokumen Calon Wali Kota dan Dokumen Calon Wakil Wali Kota. Mekanisme nya seluruh dokumen dimasukan ke dalam Map Hitam  yang telah di tentukan Oleh KPU Kota Pasuruan”, Detail Helmi yang biasa dipanggil Mimi

 

Helmi menambahkan, Dokumen  tersebut disusun secara berurutan berdasarkan nomor dalam  model TT-1 KWK (Tanda Terima). “ Tiap sheet dalam map berisi satu dokumen, bukan satu lembar. Misal, dokumen pengunduran diri bagi ASN, maka syarat tersebut bisa saja terdiri dari beberapa lembar dokumen. Dokumen tersebut dimasukkan dalam satu sheet plastik”, Jelasmya.  (acw)