SOSIALISASI PRODUK HUKUM TERKAIT KEPUTUSAN KPU KOTA PASURUAN DAN PEDOMAN TEKNIS PENCALONAN

#repost (18-8-2020) - www.kpu-pasuruankota.go.id – Tahapan Krusial Pencalonan yang tinggal beberapa hari lagi, Selasa (18/8), KPU Kota Pasuruan menyelenggarakan Sosialisasi Produk Hukum Gelombang pertama terkait Keputusan dengan Pedoman Teknis Tentang Pencalonan Dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pasuruan Tahun 2020.

 

Kegiatan dilaksanakan selama 2 hari yakni, pada tanggal 18 s/d 19 Agustus 2020 dikarenakan Masa pandemi Covid-19 yang tidak diperbolehkan mengundang dengan mengumpulkan banyak orang.

Sosialiasi di Gelombang pertama ini mengundang beberapa Partai Politik dari PKB, PDIP, PAN, PPP, Demokrat, Berkarya, Perindo dengan Forkopimda PLT. Walikota, Kepala Kejaksaan, Kepala Dinas Pendidikan, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua IDI Kota Pasuruan, Kepala Dinas Kesehatan yang bertempat di Hotel BJ. Perdana Jalan Sultan Agung No.21, Kecamatan Purworejo, Pasuruan.

 

Turut hadir pemateri dalam acara Sosialisasi, Insan Qoriawan Anggota KPU Provinsi Jawa Timur Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu yang menyampaikan terkait mekanisme keseluruhan pelaksanaan Pencalonan mulai dari Syarat – Syarat Calon hingga Ketentuan Pendaftaran bagi Bakal Pasangan Calon di Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pasuruan Tahun 2020. Tahapan Pendaftaran Calon dilaksanakan pada tanggal 4 September s/d 6 September 2020. Dalam hal ini Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang ingin mendaftarkan Calonnya harus mulai mempersiapkan diri. “Sebagaimana Pasal 5 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 dijelaskan Syarat Pencalonan Bakal Pasangan Calon Yang Diusulkan Dari Parpol/Gabungan Parpol memperoleh paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah seluruh Parpol dalam Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Terakhir di daerah yang bersangkutan dengan Catatan, ketentuan tersebut hanya berlaku bagi Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Pemilu Anggota DPRD Terakhir di daerah yang bersangkutan”, Jelas Insan.

 

Insan Qoriawan menambahkan, ada salah satu poin penting yang harus diperhatikan mengenai Ketentuan Pendaftaran bagi Paslon yang diusulkan oleh Parpol/Gabungan Parpol. Berdasarkan Pasal 39 ayat (5) dan ayat (7) Peraturan KPU 1/2020, Pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan Bakal Pasangan Calon wajib hadir pada saat pendaftaran, dalam hal mereka tidak dapat hadir pada saat pendaftaran, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, atau Bakal Pasangan Calon tidak dapat melakukan pendaftaran, kecuali ketidakhadiran tersebut disebabkan oleh halangan yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang. (acw)