KPU KOTA PASURUAN SOSIALISASIKAN PRODUK HUKUM KE STAKEHOLDER TERKAIT TAHAPAN PROGRAM DAN JADWAL

#repost (03-07-2020) - www.kpu-pasuruankota.go.id – KPU Kota Pasuruan menyelenggarakan Sosialisasi Produk Hukum kepada Stakeholder terkait dengan Tahapan, Program. dan Jadwal Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pasuruan Tahun 2020. Kegiatan ini dilaksanakan di Ballroom Hotel BJ Perdana Jalan Sultan Agung Nomor 21, Pasuruan dengan mengundang beberapa Ormas, seluruh Pimpinan Partai Politik di Kota Pasuruan, dan Bawaslu Kota Pasuruan.

 

Dapat diketahui pada tanggal 21 Maret 2020, KPU RI telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Nomor 179/Pl.02-Kpt/01/Kpu/III/2020 Tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

 

KPU telah menunda pelaksanaan sebagian tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2020 yakni, Pelantikan dan Masa Kerja Panitia Pemungutan Suara (PPS), Verifikasi Syarat Dukungan Calon Perseorangan, Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan Pelaksanaan Pencocokan Penelitian (Coklit) beserta Pemutakhiran Data Pemilih.

 

Sebagaimana Keputusan dari KPU RI, KPU Kota Pasuruan juga telah menetapkan Keputusan tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pasuruan Tahun 2020.

 

Kemudian, pada tanggal 15 Juni 2020 KPU RI telah menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 258/Pl.02-Kpt/01/Kpu/VI/2020 Tentang Penetapan Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Tahun 2020 untuk melanjutkan tahapan yang telah tertunda dan Pemungutan Suara dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020.

 

Hadir sebagai Narasumber di Kegiatan Sosialisasi Produk Hukum ini, Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Choirul Anam menyampaikan terkait dengan dilanjutkanya Tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2020 Sebagaimana diterbitkannya Peraturan KPU RI Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020. “Bahwa tahapan yang saat ini sudah mulai yaitu, Penyusunan Daftar Pemilih oleh KPU Kab/Kota dan penyampaian kepada PPS yang tahapanya dilaksanakan pada tanggal 15 Juni 2020 s/d 14 Juli 2020”, Ucapnya.

 

Lebih lanjut, Untuk pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dimulai pada tanggal 24 Juni s/d 14 Juli 2020 dan nantinya PPDP akan melaksanakan Coklit yang masa kerja nya di tanggal 15 Juli 2020 s/d 13 Agustus 2020. (acw)