#repost (20-12-2019) www.kpu-pasuruankota.go.id – KPU Kota Pasuruan menyelengarakan kegiatan Sosialisasi terkait Keputusan KPU Kota Pasuruan tentang Pembentukan Dan Tata Kerja Badan Adhoc Dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pasuruan Tahun 2020. (Jum’at/20 Desember 2019).
Kegiatan ini dilaksanakan di RM. Kurnia, Jalan Jendral Ahmad Yani No 49-51 Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan yang dihadiri oleh Ormas NU, Muhammadiyah, Camat, Lurah dan Bawaslu beserta Beberapa Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah di Kota Pasuruan yang diundang dalam acara ini.
Mukhamad Zahid, Divisi Perencanaan Data dan Informasi menjelaskan terkait dengan Persyaratan menjadi Badan Adhoc di Kota Pasuruan dan kelengkapan terkait dokumen persyaratan Badan Adhoc berdasarkan acuan Keputusan KPU Kota Pasuruan Nomor : 219/PP.04.2-Kpt/3575/KPU-Kot/XII/2019 tentang Pedoman Teknis dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pasuruan Tahun 2020.
“ Dalam hal kelengkapan terkait dokumen persyaratan Badan Adhoc dengan dilengkapi Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, Fotokopi ijazah sekolah lanjutan tingkat atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/sederajat beserta Surat pernyataan yang bersangkutan, bermaterai dan ditandatangani yang bertuliskan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 dengan tidak menjadi anggota Partai Politik paling kurang dalam jangka waktu 5 (lima) tahun”, Jelas Paparan dari Mokhmad Zahid.
Lebih lanjut, Mokhamad Zahid menambahkan bahwasanya jadwal pembentukan Badan Adhoc untuk PPK akan dibentuk pada tanggal 15 Januari 2020 – 14 Februari, PPS pada 15 Februari 2020 – 14 Maret 2020, KPPS pada tanggal 21 Juni 2020 – 21 Agustus 2020 dan PPDP di tanggal 26 Maret 2020 – 15 April 2020 sesuai Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020. (ari)