#repost (5-8-2020) - www.kpu-pasuruankota.go.id – Sosialisasi produk Hukum Keputusan KPU Kota Pasuruan tentang Pemutakhiran Data Pemilih pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pasuruan Tahun 2020 digelar selama 2 (dua) hari pada hari Rabu dan Kamis tanggal 5 s/d 6 Agustus 2020 yang bertempat di Hotel Bj. Perdana Jalan Sultan Agung Nomor 21, kecamatan Purworejo Kota Pasuruan.
Acara dibagi atas dua gelombang dan hari ini dihadiri oleh Camat se-Kota Pasuruan dan sebagian Lurah di dua Kecamatan yaitu, Purworejo dengan Gadingrejo. Untuk pertemuan selanjutnya mengundang Lurah dari Kecamatan Panggungrejo dan Bugul Kidul. Dalam hal ini dikarenakan untuk mencegah penyebaran Virus Covid – 19 dengan tidak menghadirkan banyak orang dan mengikuti prosedur protokoler kesehatan.
Pertemuan kali ini sebagai narasumber yaitu Anggota KPU Kota Pasuruan Divisi Rendatin Zahitd panggilan akrabnya yang menjelaskan, pelaksanaan Coklit yang di lakukan oleh Petugas PPDP merupakan data yang sudah dimutakhirkan pencocokan dan penelitian yang nantinya data tersebut akan di pakai sebagai bahan yang harus di rekapitulasi di tingkat PPS.
“Secara berjenjang akan bergulir rekapitulasi sampai di KPU, namun di setiap jenjang tersebuta dapat diberikan masukan apabila terdapat kekeliruan dalam rekapitulasi. Berupa data autentik dan bukti tertulis berupa nama, NIK, tanggal lahir dan lokasi TPS”, Jelas Zahid
Mukhamad Zahid menambahkan, Pemutakhiran Data ini disampaikan untuk memberikan masukan dan memenuhi Validitas data pemilih yang akan di tetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan kemudian masih akan di uji Publik. Setelah itu, DPS akan diperoses kembali untuk menjadi Daftar Pemilih Tetap ( DPT). Besar harapan KPU-Kota Pasuruan dapat selalu bersinergi dalam proses Pemutakhiran Data Pemilih ini yang notabenya masih dalam proses COKLIT oleh PPDP. (NA)