RAPAT PENYUSUNAN REGULASI DAN PENGUATAN SDM KELEMBAGAAN KPU KOTA PASURUAN PEMILIHAN SERENTAK 2020

#repost (29-10-2019) - www.kpu-pasuruankota.go.id –   KPU Kota Pasuruan menggelar Rapat Penyusunan Regulasi dan Penguatan SDM kelembagaan dalam pelaksanaan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada tahun 2020. Kegiatan ini dilaksanakan selama (dua) 2 hari pada tanggal 28-29 Oktober 2019 di Hotel Aria Gajayana, Kota Malang dan diikuti oleh seluruh Seluruh Anggota KPU dengan Sekretariat beserta Jajaran nya.

 

Acara ini dibuka oleh Royce Diana Sari selaku  Ketua KPU Kota Pasuruan mengatakan bahwa, Ini merupakan awal bagi kita semua yang akan melakukan pelaksanaan Pemilihan Wali Kota dan Wakil wali Kota di tahun 2020 dan harapan ke depan kita bisa menyusun dan membangun amunisi baru yang di mana setelah ini kita akan melaksanakan kegiatan-kegiatan yang pastinya menyita segala waktu, tenaga dan pikiran. Oleh karena itu, acara ini merupakan kesiapan awal kita untuk menyambut kegiatan – kegiatan berikutnya untuk suksesnya pelaksanaan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Walikota  tahun 2020 nanti.

 

Selanjutnya Memasuki Sesi pertama, pemaparan materi dijelaskan  oleh Hasan Asuro, Divisi Hukum dan Pengawasan mengenai Penguatan SDM Kelembagaan KPU Kota Pasuruan dalam menyongsong Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020. Hasan mengatakan.” Semuanya harus paham betul terkait tupoksinya masing-masing dan merubah cara kerja yang sekiranya itu masih belum baik. Kemudian, menyusun konsep atau perencanaan kerja agar tercapainya tujuan  pogram-program atau kegiatan yang akan dijalankan”, Ucap Kang Hasan sebutan akrabnya.

 

Kemudian, dilanjutkan dengan pemaparan  Helmi, Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu yang menjelaskan terkait dengan alur Pencalonan Perseorangan. Mulai dari persiapan, Penyerahan dukungan, Penelitian Administrasi dukungan, Penelitian Administrasi dukungan, Penelitian Faktual dukungan hingga Pendaftaran Pasangan Calon. Lebih lanjut, Helmi juga membahas  Terkait kesiapan TIM kerja  dan perencanaan untuk tahapan penerimaan syarat dukungan Calon perseorangan.  (ari)