#repost (28-10-2019) - www.kpu-pasuruankota.go.id – Sabtu kemarin tanggal 26 Oktober 2019, KPU Kota Pasuruan selesai menggelar Rapat Pleno terkait syarat minimal dukungan Calon perseorangan pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pasuruan Tahun 2020.
Royce Diana Sari Ketua KPU Kota Pasuruan mengatakan bahwasanya, Putusan Rapat Pleno ini mengacu kepada Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 serta Surat Edaran KPU RI Nomor 2096. Jadi, Setiap Bakal Calon harus memenuhi 10 persen dukungan dari jumlah DPT terakhir yang telah ditetapkan.
“DPT pada pemilihan yang terakhir kali digelar di Kota Pasuruan yakni sebanyak 147.500 pemilih. Jadi, kalau 10 persen dukungan dari jumlah DPT. Maka, ada sekitar 14.750 dukungan yang harus dipenuhi dan Dukungan wajib menggunakan KTP elektronik,” Pungkas Royce.
Lebih lanjut, “Pada putusan rapat, ada juga jumlah sebaran yang harus dipenuhi oleh Bakal Calon Perseorangan dan jumlah dukungan harus tersebar di lebih dari 50% jumlah Kecamatan dari Kabupaten atau Kota. Maka, kalau di Kota Pasuruan dari 4 Kecamatan yang ada setidaknya harus tersebar di 3 Kecamatan”, Jelasnya. (ari)