Jakarta. jdih.kpu.go.id/jatim/pasuruan-kota –KPU RI menggelar Rapat Koordinasi Penanganan Potensi Permasalahan Hukum Pada Masa Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD beserta KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota serentak , Jumat (5/8/2022).
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, beserta lima Anggota KPU RI lainnya yang didampingi Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno memimpin pembukaan acara tersebut.
Dari Hotel Mercure Convention Center Jakarta, dalam pembukaan acara, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyampaikan bahwa syarat pemilu demokratis adalah predictable procedure, unpredictable result. "aturan pemilu harus jelas atau berkepastian hukum, tapi hasilnya tidak boleh dapat diprediksi" ujar Hasyim.
Hasyim menambahkan bahwa tahapan ini memiliki potensi masalah hukum, oleh karena itu perlu dibahas secara khusus, dianal isis dan perlu mencari cara untuk mengatasinya dan meminta agar peserta rakor harus fokus dalam dua hari ke depan.
Dalam acara yang sama, Eberta Kawima, selaku Deputi Bidang Dukungan Teknis saat memberikanl aporkan kegiatan menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk membuat kajian, analisis, diskusi guna menggali informasi, potensi permasalahan hukum, serta memastikan pelaksanaan tahapan ini telah sesuai dg Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
Tiga materi inti yang menjadi fokus pembahasan yakni pertama, Penyuluhan PKPU 4 Tahun 2022, kedua, Identifikasi Permasalahan Hukum dan Penanganan Pelanggaran Administratif dan Sengketa Proses Pemilu, ketiga, pembahasan SPIP.
Usai pembukaan, kegiatan berlanjut dengan materi yang disampaikan oleh Totok Hariyono Anggota Bawaslu RI. Materi kedua oleh Muhammad, ketua DKPP RI dan yang terakhir adalah Tim inspektorat utama. (mna)