Kota Pasuruan. jdih.kpu.go.id/jatim/pasuruan-kota – Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap instansi pemerintah dan merupakan kewajiban setiap jenjang manajemen baik instansi pemerintah maupun instansi pemerintah daerah. Untuk meningkatkan kualitas dan efektifitas SPIP dilingkungan KPU Kota Pasuruan, demi terwujudnya peningkatan kinerja, transparansi, keandalan pelaporan keuangan, akuntabilitas kinerja, pengamanan aset negara, serta ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
KPU Kota Pasuruan menyusun laporan bulanan SPIP berupa kartu kendali untuk pengendalian terhadap seluruh aktifitas atau proses kegiatan di masing-masing persubbagian. Yang nantinya dilaporkan kepada KPU melalui KPU Provinsi.
Dalam penyusunan laporan SPIP, Divisi Hukum dan Pengawasan Hasan Asuro, divisi yang membidangi terkait SPIP ini, menghadirkan seluruh pihak terkait mulai dari tim keuangan, seluruh kasubbag, dan sekertaris serta dihadiri pula oleh ketua dan anggota KPU Kota Pasuruan sebagai bagian dari bahan evaluasi atas kinerja yang sudah dilakukan selama satu bulan terakhir.
“Dengan diadakannya kegiatan seperti ini, sebagai bagian dari bahan evaluasi kita juga bagian dari upaya terwujudnya peningkatan kinerja, transparansi, keandalan pelaporan keuangan, akuntabilitas kinerja, pengamanan aset negara, serta ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.” Ucap Hasan Asuro saat memberikan pengantar dalam kegiatan tersebut.
Kegiatan tersebut dimulai pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai pada hari Rabu, 3 Agurtus 2022 bertempat di ruang audio visual RPP Macan Putih KPU Kota Pasuruan. (th)