Sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022

Kota Pasuruan. jdih.kpu.go.id/jatim/pasuruan-kota – Jumat (29/07) KPU Kota Pasuruan menggelar sosialisasi peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kepada partai politik calon peserta pemilu tahun 2024 dan stakeholder terkait.

Acara sosialisasi yang dikemas dalam bentuk diskusi panel itu, menghadirkan tiga narasumber dengan materi pembahasan yang berbeda namun satu tema besar yang sama yaitu tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik. Pertama narasumber dari Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan menyampaikan materi tentang penegakkah hukum dalam pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik yang disampaikan oleh kepala seksi intel Wahyu Susanto. Sementara narasumber kedua dari polresta pasuruan kota menyampaikan materi tentang indeks kerawanan politik dalam pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik yang disampaikan oleh Kasat intel Kunadi. Dan materi ketiga disampaikan oleh Helmi anggota KPU Kota Pasuruan Divisi Teknis Penyelenggara menyampai materi tentang PKPU nomor tahun 2022.

Dalam sambutannya Royce Diana Sari ketua KPU Kota Pasuruan menuturkan bahwa sosialisasi regulasi ataupun informasi tentang tahapan pemilu tahun 2024 wajib KPU Kota Pasuruan lakukan kepada seluruh elemen masyarakat kota pasuruan, harapannya seluruh masyarakat mengetahui tahapan demi tahapan, semakin banyak masyarakat mengetahui sehingga banyak masyarakat yang peduli dan ikut terlibat untuk mensukseskan pelaksanaan pemilu tahun 2024.

“Sosialisasi merupakan kewajiban bagi KPU untuk disampaikan kepada masyarakat agar masyarakat mengetahui proses pelaksaan pemilu dan diharapkan kepedulian dan keterlibatannya untuk mensukseskan pemilu tahun 2024.” Ucapnya.

Selain itu pula beliau menyebutkan “Ada tiga kategori partai politik pasca putusan mahkamah konstitusi (MK) Nomor 55/PUU-XVIII/2020, yakni Partai Politik yang telah lulus verifikasi Pemilu 2019 dan lolos/memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold pada Pemilu 2019 tetap diverifikasi secara administrasi namun tidak diverifikasi secara faktual, adapun partai politik yang tidak lolos/tidak memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold, partai politik yang hanya memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota dan partai politik yang tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, diharuskan dilakukan verifikasi kembali secara administrasi dan secara faktual, hal tersebut sama dengan ketentuan yang berlaku terhadap partai politik baru.” Tuturnya.

Acara yang digelar di hotel Horison dan dihadiri oleh komisioner Bawaslu Kota pasuruan ini, diakhiri dengan sesi tanya jawab dan poto bersama. (th)