Kota Pasuruan. jdih.kpu.go.id/jatim/pasuruan-kota – Tahapan pemilihan umum (pemilu) tahun 2024 terus bergulir, saat ini akan memasuki tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menerbitkan peraturan yang mengatur terkait tahapan tersebut. yakni Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang belum lama ini telah dilaksanakan sosialisasi secara terus menerus dan berkelanjutan ke seluruh elemen lapisan masyarakat, tidak terlewat KPU Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
KPU Kota Pasuruan sebagai salah satu lembaga penyelenggara pemilu yang ada di daerah juga melakukan hal yang sama, hari ini (28/07) melakukan sosialisasi kepada internal KPU mulai dari komisioner, sekretaris, kasubbag dan seluruh staf yang ada di lembaga tersebut, bertempat di ruang aula, mulai dari pukul 19.00 WIB sampai dengan selesai.
Harapan di adakan sosialisasi ini, agar civitas KPU Kota Pasuruan memahami regulasi yang mengatur tentang tahapan-tahapan pemilu tahun 2024, termasuk salahsatunya di tahapan krusial ini yakni pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik yang sudah di atur di PKPU 4 nomor tahun 2024 .
“Dengan diadakannya sosialisasi regulasi diinternal KPU Kota Pasuruan ini, diharapkan seluruh insan KPU Kota Pasuruan memahami PKPU nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.” Ucap Helmi Divisi Teknis dan Penyelenggara.
Dalam paparannya Helmi menyampaikan sosialisasi tersebut dalam bentuk presentasi dan diakhiri dengan tanya jawab. (th)