PACITAN - Ditengah kondisi penyebaran virus Covid-19 yang masih cukup tinggi serta penerapan kebijakan pemerintah untuk melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), KPU Kabupaten Pacitan mengelar Rapat Pleno Rutin virtual, Senin (12/7/2021). Pleno diikuti semua komisioner dan seluruh jajaran sekretariat KPU Kabupaten Pacitan.
Ketua KPU Kabupaten Pacitan, Sulis Styorini mengatakan bahwa rapat pleno dilakukan secara virtual sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah untuk melaksanakan PPKM. Paling tidak, pleno virtual mengurangi kerumunan dalam menanggulangi penyebaran covid -19.
Ada beberapa hal penting dalam pleno. Diantaranya KPU Kabupaten Pacitan akan segera menyampaikan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi (SAKIP) kepada KPU Provinsi Jawa Timur, perubahan tentang pemberlakuan Work From Home (WFH) pada pegawai di lingkungan KPU Kabupaten Pacitan, dan melakukan pencermatan terhadap PKPU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. (TIM HK)