TAHAPAN pengajuan bakal calon (bacalon) anggota DPRD Kabupaten Pacitan, resmi berakhir. Minggu (14/5) kemarin, pukul 23.59 WIB. Hingga akhir batas waktu tersebut, tercatat 17 partai politik (parpol), telah mengajukan bacalon anggota DPRD-nya ke KPU Pacitan. Ke-17 parpol tersebut, secara bergantian datang langsung ke kantor KPU Pacitan, dalam kurun sepekan terakhir. Beragam cara ditunjukkan untuk menampilkan antusiasme dalam menjalani proses pengajuan bacalon wakil rakyat tersebut.

Ada yang datang membawa rombongan reog. Ada yang membawa punakawan, tokoh pewayangan itu. Ada pula yang diantar barisan tari kethek ogleng. Membawa spanduk, membawa rombongan konvoi, salawatan, grup hadrah, serta beragam cara yang lain. Benar-benar begitu antusias!

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tercatat sebagai parpol yang pertama mengajukan bacalon anggota DPRD-nya. Mencatatkan kehadiran pada Senin (8/5), pukul 09.01 WIB. Bacalon anggota DPRD yang diajukan dari PKS sebanyak 45 orang. Selang sehari, Partai Golongan Karya (Golkar) membawa rombongan ke KPU Pacitan. Tepatnya hari Selasa (9/5), pukul 09.17 WIB. Juga sebanyak 45 orang bacalon anggota DPRD yang diajukan.

Hari Kamis (11/5), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), datang ke KPU Pacitan serta mencatatkan kehadiran pada pukul 10.17 WIB. Tidak lama berselang, Partai Nasdem datang pada pukul 10.50 WIB. Disusul kemudian dengan kedatangan Partai Demokrat pada pukul 11.31 WIB. Ketiganya, sama-sama mengajukan sebanyak 45 orang bacalon anggota DPRD.

Jumat (12/5) siang, giliran Partai Amanat Nasional (PAN) yang hadir di KPU Pacitan. Tercatat dalam daftar kehadiran, pada pukul 13.19 WIB. 38 orang bacalon anggota DPRD, diajukan. Hanya satu parpol yang mengajukan bacalon anggota DPRD-nya pada hari itu.

Sehari sebelum masa pengajuan ditutup, tepatnya Sabtu (13/5), tercatat ada tiga parpol yang hadir ke KPU Pacitan. Partai Bulan Bintang (PBB) hadir pada pukul 13.00 WIB. Parpol berikutnya adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang hadir pada pukul 15.01 WIB. Dan parpol ketiga yang hadir pada hari itu, adalah Partai Gerindra. Hadir pada saat last minutes penutupan, Partai Gerindra mencatatkan kehadiran pada pukul 15.59 WIB. Satu menit sebelum batas pelayanan pengajuan hari itu. Ketiga parpol ini, masing-masing mengajukan 45 orang bacalon anggota DPRD-nya.

Hari terakhir, Minggu (14/5) seolah menjadi hari penentuan. Parpol yang belum mengajukan bacalon anggota DPRD-nya, mulai maraton untuk hadir di kantor KPU Pacitan. Dimulai dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), yang hadir bersama rombongannya pada pukul 12.15 WIB. 33 orang bacalon anggota DPRD diajukan. Disusul kemudian dengan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) pada pukul 13.09 WIB. Genap mengajukan 45 orang bacalon anggota DPRD.

Tidak berselang lama, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) mengajukan 15 orang bacalon anggota DPRD pada pukul 14.25 WIB. Berlanjut dengan kedatangan Partai Ummat pada pukul 15.44 WIB. Partai Ummat mengajukan 45 orang bacalon anggota DPRD-nya.

Bakda Magrib, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) hadir di KPU Pacitan. Mencatatkan kehadiran pada pukul 18.23 WIB, dengan mengajukan 13 orang bacalon anggota DPRD. Disusul kemudian dengan kehadiran Partai Garuda pada pukul 20.11 WIB, dengan mengajukan 18 orang bacalon anggota DPRD, serta Partai Gelora pada pukul 21.26 WIB. Partai Gelora membawa 45 nama untuk diajukan sebagai bacalon anggota DPRD. Pada puncaknya, Partai Buruh hadir pada pukul 22.05 WIB, dengan mengajukan 21 nama bacalon anggota DPRD.

Hingga detik akhir masa pengajuan bacalon anggota DPRD malam itu, Partai Perindo mengonfirmasi tidak hadir untuk mengajukan bacalon anggota DPRD-nya. Melalui sambungan telepon kepada Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pacitan, ketua DPC Partai Perindo Pacitan menyatakan ketidakhadirannya. Bahkan ditegaskan bahwa dirinya sedang berada di luar pulau.

Senin (15/5) dini hari, pukul 00.05 WIB, ketua KPU Pacitan memimpin langsung proses ditutupnya masa pengajuan bacalon anggota DPRD Pacitan. Disaksikan Bawaslu Pacitan, lengkap lima orang anggota berikut jajarannya. Diketahui pada saat itu, ada 17 parpol yang sudah mengajukan bacalon anggota DPRD ke KPU Pacitan.

Sedikit mengupas prosesi pengajuan. Dari meja verifikasi berkas, ada alur yang dilakukan KPU Pacitan dalam menerima pengajuan bacalon anggota DPRD. Pertama datang di kantor KPU Pacitan, ketua berikut sekretaris dan bendahara parpol atau LO, mengisi daftar kehadiran. Daftar kehadiran ini dituliskan pula waktu kedatangan sesuai jam digital yang sudah disosialisasikan sebelumnya. Rombongan selanjutnya transit sebentar di kursi tunggu, kemudian masuk ke ruang Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Pacitan untuk melangsungkan acara. Hanya maksimal sepuluh orang yang diperkenankan masuk di RPP. Rombongan lain, menunggu di kursi tunggu.

Acara pertama adalah sambutan ketua parpol. Selanjutnya sambutan ketua KPU Pacitan. Usai dua sambutan, ada prosesi penyerahan dokumen dari ketua parpol kepada ketua KPU Pacitan. Dokumen yang telah diterima, diserahkan kepada Divisi Teknis Penyelenggaraan untuk dilakukan verifikasi. Saya sendiri, turut serta mendampingi proses pengecekan dokumen tersebut.

Pasca penyerahan dokumen, dilangsungkan pemberian cinderamata dari KPU Pacitan. Sebagai simbol telah dilakukannya prosesi pengajuan bacalon anggota DPRD dari parpol terkait. Acara puncak adalah sesi foto bersama antara ketua dan anggota KPU Pacitan, Bawaslu Pacitan serta rombongan parpol. Setelah berakhir, rombongan parpol dipersilakan menyampaikan pernyataan kepada awak media di media center KPU Pacitan.

Dalam proses pengajuan, ada dokumen utama yang wajib dibawa oleh parpol. Pertama adalah formulir B-PENGAJUAN-PARPOL serta formulir B-DAFTAR.BAKAL.CALON disertai foto diri terbaru dan dilampiri dokumen persetujuan pengajuan bacalon. Selain dua syarat utama tersebut, ada syarat lain berupa dokumen persyaratan administrasi bacalon anggota DPRD yang harus sudah diunggah di aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Seluruh dokumen tersebut, selanjutnya diverifikasi oleh tim verifikator KPU Pacitan. Apabila seluruh dinyatakan lengkap, KPU Pacitan mengeluarkan tanda terima. Sedangkan apabila belum lengkap, dokumen akan dikembalikan untuk dapat diperbaiki selama masa pengajuan bacalon anggota DPRD masih berlangsung. Selama masa pengajuan tersebut, setiap pagi menjelang pukul 08.00 WIB dan sore setelah pukul 16.00 WIB, jajaran KPU Pacitan selalu berkumpul. Melakukan briefing dan evaluasi harian. Sehingga, pelaksanaan pelayanan pengajuan bacalon anggota DPRD di KPU Pacitan, setiap harinya dapat dipantau perkembangannya.

Sementara itu, selain berkaitan dengan tahapan pengajuan bacalon anggota DPRD, pada sepekan kemarin KPU Pacitan juga melaksanakan tahapan penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). Pada Rabu (10/5), hingga pelayanan ditutup pukul 16.00 WIB, tidak ada parpol yang mengajukan. Sehingga pada malam harinya, KPU Pacitan menggelar rakor sinkronisasi data bersama ketua dan anggota PPK yang membidangi data, se-Pacitan. Rakor ini sekaligus sebagai persiapan penetapan Daftar Pemilih Hasil Perbaikan Daftar Pemilih Sementara di tingkat kecamatan.

Kamis (11/5) malam, dilaksanakan rakor persiapan rekapitulasi DPSHP tingkat kabupaten. Sedangkan sehari setelahnya, Jumat (12/5) malam, digelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPSHP tingkat kabupaten. Seluruh kegiatan sengaja digelar malam hari. Sebab, pada saat jam pelayanan mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB, seluruh personil KPU Pacitan, bersiap untuk penerimaan pengajuan bacalon anggota DPRD. Tidak ada kegiatan lain yang dibarengkan pada saat jam pelayanan tersebut. (*)

 

Tulisan ke-42/Edisi 8-14 Mei 2023