SEBAGAIMANA tulisan edisi sebelumnya, tahapan pengajuan bakal calon (bacalon) anggota DPRD Kabupaten/Kota se-Indonesia sudah berakhir. Tepatnya hingga penghujung hari Minggu (14/5) kemarin. Namun, adanya gangguan terhadap penggunaan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon), membuka peluang pengajuan kembali bagi parpol yang belum dapat mengakses Silon pada masa pengajuan kemarin. Tidak semua parpol. Hanya yang mengalami gangguan penggunaan Silon saja, dan yang sebelumnya sudah hadir melakukan registrasi di KPU Kabupaten/Kota. Termasuk di Pacitan.
Ya, pada Rabu (17/5) kemarin, KPU RI menurunkan surat nomor 495/PL.01.4-SD/05/2023 perihal Pengajuan Kembali Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akibat kendala Silon. Tak lama berselang, turun pula surat nomor 496/PL.01.4-SD/05/2023 perihal Pengajuan Kembali Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akibat kendala Silon atau kendala lainnya dari Partai Gelora dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Dua surat tersebut, pada intinya menginstruksikan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk dapat menerima kembali pengajuan bacalon anggota DPRD. Dalam hal, proses pengajuan data dan dokumen bacalon belum lengkap saat disampaikan melalui Silon. Serta, sepanjang telah dilakukan pengajuan bacalon anggota DPRD pada rentang waktu tahapan pengajuan bacalon, yakni tanggal 1-14 Mei 2023. Diinstruksikan pula untuk kembali membuka akses Silon bagi parpol peserta pemilu, paling lama 5x24 jam. Mirip-mirip “injury time” dalam permainan sepak bola.
Usai turunnya surat tersebut, keesokan harinya, Kamis (18/5), KPU Pacitan segera mengagendakan rakor bersama sejumlah parpol yang tersebut dalam surat dinas tersebut. Sebelum hadirnya para parpol, terlebih dahulu dilakukan kajian bersama Bawaslu Pacitan. Kondisi tersebut untuk menyamakan persepsi berkaitan dengan pelaksanaan surat tersebut. Sebab, tidak seluruh parpol dapat diakomodir proses pengajuan kembali. Hanya yang terkendala Silon saja, serta yang sudah memproses pengajuannya ke KPU Pacitan.
Kondisi tersebut segera dimanfaatkan oleh parpol yang sebelumnya tidak dapat diterima pengajuannya. Di Pacitan, ada dua parpol yang seolah mendapat angin segar dari dua surat tersebut. Yakni partai Gelora dan partai Garuda. Usai rakor digelar, mereka terus berkoordinasi intens dengan KPU Pacitan.
Jumat (19/5) dua parpol tersebut mengajukan kembali bacalon anggota DPRD-nya. Partai Gelora mengajukan pada pukul 16.26 WIB. Ada 45 nama bacalon anggota DPRD yang diajukan oleh partai Gelora. Sedangkan partai Garuda, juga mengajukan kembali di hari yang sama pada pukul 20.22 WIB. Sebanyak 18 nama bacalon anggota DPRD, diajukan oleh partai Garuda. Dengan adanya dua pengajuan tersebut, KPU Pacitan akhirnya memroses total 17 parpol dan 633 orang bacalon anggota DPRD Kabupaten Pacitan, untuk tahapan verifikasi administrasi.
Selain berkaitan dengan tahapan pencalonan, pada sepekan terakhir, ada beberapa agenda krusial yang dilaksanakan KPU Pacitan. Pada awal pekan, tepatnya Senin (15/5), KPU Pacitan bertemu dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Pacitan. Membahas persiapan finalisasi anggaran hibah untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pacitan (Pilbup) Tahun 2024. Saya bersama ketua, divisi rendatin berikut kasubbagnya dan sekretaris, hadir sebagai pihak dari KPU Pacitan. Pertemuan tersebut dilangsungkan di ruang rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Pacitan, serta dipimpin langsung oleh si empunya ruangan.
Pertemuan tersebut menghasilkan titik temu terkait besaran anggaran hibah yang siap dikucurkan Pemkab Pacitan untuk Pilbup Tahun 2024 mendatang. Rencananya, akan ada pertemuan kembali, untuk penandatanganan berita acara kesepakatan alokasi anggaran hibah. Cukup lega kami, akhirnya perjalanan panjang pembahasan anggaran Pilbup 2024, memasuki tahap-tahap akhir, dengan titik temu yang dapat disepakati bersama.
Pekan kemarin, juga kembali dilaksanakan pelantikan penggantian anggota PPS Desa Mentoro, Kecamatan Pacitan. Tepatnya pada Jumat (19/5) pagi. Prosesi ini dilakukan usai adanya surat pengunduran diri PPS Desa Mentoro, dan setelah dilakukannya klarifikasi serta verifikasi terhadap calon PPS penggantinya. (*)
Tulisan ke-43/Edisi 15-21 Mei 2023