KPU RI : Mengacu UU, Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024

Jakarta,kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespon disinformasi yang berkembang di media sosial terkait kabar pemunduran jadwal pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 menjadi tahun 2027.

Rilis resmi yang disampaikan kepada khalayak, Selasa (17/8/2021), pada poin pertama menyebut bahwa isi dari pemberitaan cnnindonesia.com yang memuat wacana pemunduran pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan di tahun 2027 adalah respon kondisi saat itu (Juni 2020) dimana tengah muncul usulan revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan.
 
Pada poin selanjutnya, juga disampaikan bahwa KPU RI melalui Ilham Saputra yang pada saat itu menjabat sebagai anggota KPU RI juga telah menyampaikan klarifikasi kepada media massa bahwa sesuai UU Pemilu dan Pemilihan dilaksanakan di tahun 2024. Hal ini sebagaimana penjelasan Pasal 167 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016. 
 
Sikap ini semakin dipertegas melalui pernyataan di poin enam yang mengatakan hasil koordinasi dalam bentuk Tim Kerja Bersama yang terdiri dari DPR, Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP menyepakati Pemilu dan Pemilihan tetap diselenggarakan pada tahun 2024 sebagaimana UU Nomor 7 Tahun 2017 dan UU Nomor 10 Tahun 2016. Yakni Pemilu direncanakan digelar pada 21 Februari 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah digelar pada 27 November 2024. (humas kpu ri dianR/foto: dok/ed diR)