Coktas, Memastikan Status Hidup atau Mati

AKHIR pekan kemarin hingga awal pekan ini, KPU Pacitan punya gawe. Namanya pencocokan dan penelitian terbatas. Disingkat coktas. Upaya ini sebagai bagian dari proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Harapannya, dapat menghasilkan daftar pemilih tetap (DPT) pemilu 2024 yang akurat dan mutakhir. Termasuk sebagai persiapan tahapan pemutakhiran data pemilih, yang sesuai jadwalnya dimulai pada 14 Oktober 2022 mendatang.

Coktas ini dilakukan dengan menerjunkan langsung tim dari KPU Pacitan ke sejumlah desa/kelurahan. Ada beberapa tim dari KPU Pacitan yang turun ke desa/kelurahan di pelosok Pacitan. Satu timnya, terdiri dari dua orang. Rata-rata, boncengan sepeda motor.

Salah satu instrumennya, memastikan bahwa pemilih yang meninggal dunia, sudah memiliki akte kematian. Apabila belum berakte, diperlukan data dukung berupa surat keterangan dari kepala desa/kelurahan setempat. Keterangan dan data dukung tersebut, dalam prosesnya mendapat dukungan penuh dari desa/kelurahan yang didatangi. Para pemangku wilayah setempat, mayoritas memberikan dukungan penuh dalam pemenuhan dokumen administratif yang diperlukan ini.

Dokumen administratif mengenai status kematian seseorang tersebut, menjadi hal yang cukup krusial. Sebab, dokumen ini menjadi dasar bagi KPU Pacitan untuk menghapus status pemilih yang meninggal dunia dari daftar pemilih. Sehingga, ke depan, akan dapat diminimalisir adanya kejadian orang yang sudah meninggal, tetapi masih terdaftar sebagai pemilih.

Selain memastikan mengenai status hidup atau mati dari pemilih, coktas ini sekaligus memvalidasi adanya perbedaan antara data KPU dan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri. Hal tersebut sebagaimana surat edaran KPU RI Nomor 17 Tahun 2022 tentang Tindak Lanjut Hasil Pemadanan Data Pemilih Berkelanjutan Semester II Tahun 2021.

Sebelum coktas ke sejumlah desa/kelurahan, kegiatan diawali dengan koordinasi kepada sejumlah pemangku wilayah di tingkat kecamatan. Saya sendiri, kebagian berkoordinasi dengan sejumlah pemangku wilayah sesuai korwil: korwil barat. Meliputi Kecamatan Donorojo, Punung dan Pringkuku. Pada Kamis (15/9), saya bertemu dengan sekcam Donorojo, camat Punung dan sekcam Pringkuku.

Ketiga pemangku wilayah yang saya temui ini, sama-sama menyatakan kesiapannya untuk mendukung suksesi tahapan penyelenggaraan pemilu tahun 2024. Saya dan tim dari KPU Pacitan diterima dengan cukup hangat. Seluruhnya berharap, dengan perangkat teknologi yang kian maju, dapat menjadikan pemilu 2024 makin sukses. Khususnya dalam mendukung kecepatan penyebarluasan informasi. Foto di atas, merupakan momen ketika saya bersilaturahmi dengan Camat Punung Pudji Haryono.

Pada sepekan terakhir, sejumlah kegiatan juga dilaksanakan KPU Pacitan. Selain pleno rutin, pada Senin (12/9) awal pekan kemarin, dilakukan rakor bersama Bawaslu Pacitan mengenai persiapan klarifikasi tanggapan masyarakat dalam proses verifikasi administrasi (vermin). Sekaligus penyamaan persepsi mengenai surat dinas KPU RI nomor 670/PL.01.1-SD/05/2022 perihal Tanggapan Masyarakat.

Rabu (14/9), klarifikasi tersebut dilaksanakan. Sejumlah masyarakat yang mengirimkan tanggapan ke KPU, diberikan undangan klarifikasi. Usai datang ke kantor KPU Pacitan, para terundang ini diklarifikasi dengan mengecek identitasnya serta memvalidasi laporan tanggapan yang telah dikirimkan.

Hasil klarifikasi tersebut, selanjutnya disampaikan KPU Pacitan ke KPU RI melalui aplikasi yang telah disiapkan. Klarifikasi ini merupakan bentuk tindak lanjut sekaligus upaya KPU Pacitan mengakomodir tanggapan masyarakat yang telah dilayangkan. Sehingga, seluruhnya dapat terfasilitasi dan tersampaikan dengan baik bentuk tanggapannya.

Rencananya, tanggapan masyarakat ini akan berjalan secara berkala, hingga bulan Desember 2022 mendatang. Atau sepekan sebelum jadwal penetapan peserta pemilu 2024.

Pada akhir pekan kemarin, divisi sosdiklih parmas bersama tim dari subbagian tekmas, mendapatkan undangan dari KPU RI untuk menghadiri rakor di Manado, Sulawesi Utara. Kegiatan pada Kamis (15/9) hingga Sabtu (17/9) ini bertajuk Rakor Divisi Sosdiklih Parmas Tahun 2022. Dihadiri divisi sosdiklih parmas di seluruh Indonesia. Baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Saya sendiri, pada akhir pekan kemarin juga mendapat undangan dari KPU Jawa Timur untuk mengikuti rakor di Kota Pasuruan. Tepatnya pada Jumat (16/9) hingga Sabtu (17/9). Tema acaranya cukup panjang: Rakor penyusunan peraturan perundang-undangan, persiapan tindak lanjut penanganan pelanggaran pada verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu serta sosialisasi pengendalian gratifikasi dan penanganan benturan kepentingan KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota se-Jawa Timur.

Rakor saya ini, salah satunya menitikberatkan persiapan tindak lanjut penanganan pelanggaran pada verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu. Kebetulan, KPU Pacitan menjadi salah satu satuan kerja yang tidak mendapatkan saran perbaikan dari Bawaslu. Sehingga, rakor ini menjadi sarana evaluasi kinerja di Pacitan, sekaligus antisipasi adanya potensi pelanggaran pada tahapan-tahapan selanjutnya. (*)

 

 

Aswika B. Arfandy

Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Pacitan