KPU KABUPATEN PACITAN MENGIKUTI WORKSHOP SPIP KPU KABUPATEN/KOTA SE-JAWA TIMUR

PACITAN - Pada Hari Rabu (28/07/2021), KPU Kabupaten Pacitan mengikuti kegiatan Workshop Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) KPU Kabupaten/Kota Se- Provinsi Jawa Timur. Acara yang dihelat KPU Provinsi Jawa Timur tersebut dimulai pada Pukul 10.00 WIB dan diikuti Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan, Sekretaris, Sub Koordinator Hukum, dan Operator SPIP KPU Kabupaten/Kota Se- Provinsi Jawa Timur.

Hadir sebagai peserta, dari KPU Kabupaten Pacitan, Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan Aswika B. Arfandy, Sekretaris Bambang Sutejo, Sub Koordinator Hukum Yayuk Susilowati, dan Operator SPIP Taukid.

Pembukaan tersebut diawali dengan pengarahan yang diberikan oleh Nanik Karsini selaku Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur. Nanik menjelaskan bahwa Workshop SPIP tersebut merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Forum Discussion Group (FGD) Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) KPU Provinsi Jawa Timur dan KPU Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur yang diselenggarakan pada Tanggal 2 dan 3 Juni 2021, serta hasil evaluasi Laporan SPIP KPU Kabupaten/Kota. “Yang menjadi bahan evaluasi disini adalah Rencana Tindak Lanjut Pengendalian (RTP), apabila penyusunan dan tindak lanjut RTPnya bagus, maka Laporan SPIPnya juga bagus,” tutur Nanik.

Nanik juga menjelaskan bahwa pelaksanakan Workshop SPIP ini akan dibagi menjadi 4 (empat) gelombang secara dari pada Tanggal 28 Juli, 30 Juli, 4 Agustus, dan 6 Agustus 2021. “Adapun materi yang diberikan adalah penyusuan dan tindak lanjut RTP dan Penjelasan pengisian dan analisis kuesioner CEE (Control Environment Evaluation),” lanjut Nanik.

Nanik berharap dengan adanya Workshop SPIP ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan terwujud satu kesepamahaman dalam menyusun RTP dan mengisi CEE.

Dalam kegiatan ini, KPU Kabupaten Pacitan mendapatkan jatah gelombang pertama bersama 8 (delapan) KPU Kabupaten lain yakni Kabupaten, Ponorogo, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Blitar,Kabupaten Kediri, Kabupaten Malang, Kabupaten Jember, dan Kabupaten Lumajang 

Komisioner Divisi Sumber Daya Manusia dan Litbang KPU Provinsi Jawa Timur Rochani juga memberikan arahan untuk meningkatkan rasa syukur dan kesabaran dalam melaksanakan tugas dan menjalankan program kerja ditengah Pandemi Covid-19. Rochani juga menambahkan dengan ditetapkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, maka diperlukan upaya internalisasi agar menjadi kesepahaman bersama.

Sementara itu Komisioner Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Timur Muhammad Arbayanto menyampaikan dalam arahan dan pembukaannya bahwa SPIP merupakan bagian penting dalam proses kelembagaan. “SPIP merupakan cerminan performa kelembagaan kita dimata publik, hal tersebut diamati oleh Publik,” terang Arbayanto.

“SPIP juga merupakan alat kontrol kinerja lembaga KPU, terutama nanti menyongsong Pemilu 2024, dari SPIP kita dapat memetakan dan mengidentifikasi potensi permasalahan yang bisa muncul, untuk itu tantangannganya nanti akan banyak tahapan-tahapan krusial yang beririsan, maka dari itu KPU Kabupaten/Kota harus benar-benar siap menyiapkan regulasi dan juga SDM untuk menyongsong Pemilu 2024,” imbuh Arbayanto. (TIM HK)