Oleh: Aswika B. Arfandy*)

 

SEBAGAIMANA rincian program dan jadwal kegiatan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu 2024, Selasa (6/9) ini merupakan batas akhir verifikasi administrasi (vermin) dokumen persyaratan keanggotaan partai politik (parpol). Sehari jelang akhir vermin tersebut, atau Senin (5/9) ini, terdapat dua kegiatan yang krusial. Pertama adalah vermin terhadap surat pernyataan keanggotaan ganda dan berpotensi belum memenuhi syarat dari parpol. Sedangkan yang kedua yakni klarifikasi secara langsung terhadap anggota parpol yang belum dapat ditentukan statusnya. Sebenarnya, dua kegiatan ini berlangsung dua hari. Dimulai sejak Minggu (4/9).

Kegiatan tersebut menjadi momen ditemukannya satu nama anggota parpol namun terdaftar di lebih dari satu parpol. Bisa terdaftar pada dua parpol, tiga parpol atau mungkin lebih. Di Pacitan sendiri, kondisi tersebut awalnya terjadi pada ribuan nama. Setelah adanya tindak lanjut dari parpol yang bersangkutan, ribuan nama tersebut akhirnya hanya menyisakan puluhan nama. Puluhan nama itulah, yang akhirnya dihadirkan langsung oleh parpol ke KPU Pacitan untuk diklarifikasi. Mayoritas parpol terkait, memanfaatkan waktu klarifikasi pada Senin (5/9) ini.

Sehari sebelum jadwal klarifikasi, KPU Pacitan mengirimkan pemberitahuan kepada parpol terkait. Isinya, pemberitahuan bahwa setiap parpol tingkat Kabupaten Pacitan dapat menghadirkan anggota yang belum dipastikan keanggotaannya ke KPU Pacitan. Dimulai pada Minggu (4/9). Hingga Senin (5/9) sampai dengan pukul 23.59 WIB.

Selain dikirimkan surat pemberitahuan, seluruh parpol terkait sebelumnya juga diundang untuk menyamakan persepsi. Pokok bahasannya mengenai teknis pelaksanaan klarifikasi. Harapannya, ketentuan mengenai klarifikasi sebagaimana aturan yang ada, dapat dipahami dan dilaksanakan bersama. Tanpa harus menimbulkan perbedaan pandangan. Bahkan menimbulkan ekses permasalahan hukum.

Tidak hanya dengan parpol. Penyamaan persepsi juga dilakukan sebelumnya dengan Polres Pacitan dan Bawaslu Pacitan. Tepatnya pada Minggu (2/9). Antisipasi adanya kerumunan massa dan potensi gangguan keamanan, dipetakan dalam penyamaan persepsi tersebut. Dalam pertemuan tersebut, Polres Pacitan yang diwakili Kasat Intelkam IPTU Drs Soegeng Sugiono, memastikan kesiapan dukungan personil untuk menyukseskan tahapan pemilu 2024.

Di sisi lain, beberapa kegiatan lainnya juga dijalankan dalam sepekan terakhir. Selain rapat pleno rutin di awal pekan, pada Selasa (30/8) dilaksanakan rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) bagian bulan Agustus 2022. Rapat ini menetapkan bahwa DPB untuk Agustus 2022 di Pacitan sebanyak 463.570 pemilih. Sebarannya, 229.926 pemilih laki-laki dan 233.644 pemilih perempuan.

Rabu (31/8), parpol diundang khusus ke kantor KPU Pacitan. Agenda utamanya, sosialisasi Keputusan KPU RI Nomor 308 Tahun 2022 tentang perubahan Keputusan Nomor 259 Tahun 2022 tentang pedoman teknis bagi parpol calon peserta pemilu dalam pelaksanaan pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu. Termasuk sosialisasi Keputusan KPU RI Nomor 309 Tahun 2022 tentang perubahan Keputusan Nomor 260 Tahun 2022 tentang pedoman teknis bagi KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dalam pelaksanaan pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu.

Pada pekan ini pula, masih di hari Rabu (31/8), KPU RI menerbitkan surat dinas nomor 670/PL.01.1-SD/05/2022 perihal Tanggapan Masyarakat. Surat ini menjawab mekanisme tanggapan masyarakat. Khususnya mengenai adanya keraguan keabsahan dokumen persyaratan partai politik.

Beberapa waktu terakhir, KPU Pacitan memang mendapatkan beberapa tanggapan masyarakat dalam proses tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol. Baik secara lisan, maupun penerusan tanggapan masyarakat dari Bawaslu Pacitan. Khususnya, dari masyarakat yang terdaftar sebagai anggota parpol, namun meragukan keabsahan dokumen keanggotaannya.

Surat ini mengatur berkaitan tahapan tanggapan masyarakat yang dapat dilakukan. Termasuk memberikan amanah bagi KPU provinsi dan/atau KPU kabupaten/kota untuk melakukan klarifikasi atas laporan tertulis dari masyarakat. Hadirnya surat tersebut langsung direspons KPU Pacitan dengan menggelar rapat pleno tindak lanjut surat dimaksud, pada Jumat (2/9).

Tidak berhenti di pleno tingkat kabupaten, pada Sabtu (3/9), Divisi Teknis Penyelenggaraan juga mendapat undangan ke KPU Provinsi Jawa Timur untuk rakor berkaitan dengan mekanisme tanggapan masyarakat dalam tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik calon peserta pemilu tahun 2024. Dihadiri langsung anggota KPU RI August Mellaz.

Dalam sambutannya, Mellaz mengajak seluruh jajaran di Jawa Timur pada khususnya untuk memahami bersama pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses verifikasi dokumen persyaratan parpol, sebagaimana surat dinas nomor 670/PL.01.1-SD/05/2022. Hal tersebut menjadi penting untuk membantu KPU RI dalam meneliti keabsahan dokumen persyaratan parpol.

Dari sejumlah tahapan tersebut, sepekan terakhir ini menuntut jajaran KPU untuk berteman karib dengan tengah malam. Mulai dari penutupan dan tindak lanjut vermin oleh parpol terhadap dugaan keanggotaan ganda dan berpotensi tidak memenuhi syarat keanggotaan pada Sabtu (3/9). Kemudian vermin terhadap surat pernyataan dugaan keanggotaan ganda dan berpotensi belum memenuhi syarat dari parpol serta klarifikasi secara langsung terhadap anggota parpol yang belum dapat ditentukan statusnya pada Senin (5/9). Hingga batas akhir vermin dokumen persyaratan keanggotaan parpol pada Selasa (6/9). Seluruhnya ditunggu hingga pukul 23.59 WIB. (*)

 

*) Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Pacitan