jdih.kpumojokerto-kota- Komisioner Divisi Hukum KPU Kota Mojokerto, Imam Buchori, St dan Kepala Subbag Hukum KPU Kota Mojokerto, Noor Ifah, S.H., M.IP, mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Penataan dan Penyediaan Dokumentasi dan Informasi Produk Hukum serta Bimbingan Teknis Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Rapat Koordinasi ini diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur di Hall Lantai II Kantor KPU Kabupaten Sidoarjo, pada tanggal 20 s/d 21 Oktober 2020. Peserta Rapat Koordinasi ini adalah 1 (satu) orang anggota Divisi Hukum dan Pengawasan serta 1 (satu) orang Kepala Subbag Hukum dari KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.
Rapat Koordinasi dan Bimtek JDIH tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Choirul Anam, yang juga memberikan pengarahan terkait kesiapan seluruh jajaran KPU di tingkat Kabupaten/Kota yang sedang menyelenggarakan Pemilihan Serentak Tahun 2020 dalam menghadapi berbagai potensi konflik, baik menjelang maupun sesudah pemungutan suara.
Selain Choirul anam, beberapa anggota KPU Provinsi Jawa Timur lainnya juga menyampaikan materi, antara lain, Insan Qoriawan (Anggota KPU Provinsi Jawa Timur Divisi Teknis Penyelenggaraan) yang memberi pemaparan tentang pentingnya pemahaman seluruh jajaran penyelenggara Pemilihan terhadap prosedur pemungutan suara di masa pandemi Virus Corona dengan melaksanakan protokol kesehatan serta tata cara rekapitulasi penghitungan suara menggunakan e-rekap. “Di masa pandemic Covid-19 ini, kita perlu memperhatikan betul penerapan protokol kesehatan ketika hari pemungutan suara nanti, contohnya bagaimana prosedur yang dilakukan oleh petugas KPPS bagi pemilih yang sedang menjalani masa karantina atau isolasi mandiri karena terkena Covid-19”, terang Insan.
Dalam Rapat Koordinasi ini juga disampaikan pemaparan materi mengenai pengawasan internal terhadap Kode Etik Penyelenggara Pemilihan oleh Arbayanto (Anggota KPU Provinsi Jawa Timur Divisi Hukum dan Pengawasan). Menurut Arbayanto, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, kewenangan untuk menindaklanjuti dan memeriksa laporan pelanggaran kode etik penyelenggara badan ad hoc ada di tangan KPU Kabupaten/Kota. “Pengawasan internal di tingkat Kabupaten/kota melingkupi jajaran badan adhoc di bawahnya, yakni PPK, PPS dan KPPS serta seluruh sekretariatnya. Oleh karenanya, saya harap seluruh KPU Kabupaten/Kota faham betul bagaimana prosedur penanganan pelanggaran kode etik bagi badan adhoc ini”, ucap Arba. (ifa)