jdih-kpu-mojokertokota.go.id-Divisi Hukum KPU Kota Mojokerto mengikuti Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota (Kamis, 28/10/2021).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur ini digelar secara daring melalui aplikasi zoom meeting dan diikuti oleh Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan, Sekretaris beserta Kasubbag/SubKoordinator Hukum dari seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. KPU Kota Mojokerto diwakili oleh Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan, Imam Buchori, Sekretaris, Feri Setiawan, beserta Kasubbag Hukum (Noor Ifah).
Sosialisasi ini dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Choirul Anam, dilanjutkan dengan materi Sosialisasi PKPU Nomor 2 Tahun 2021 oleh Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Timur, Muhammad Arbayanto.
Dalam Sosialisasi tersebut, Arbayanto mengatakan pentingnya pemahaman dari seluruh jajaran KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota terhadap tata naskah dinas di lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2021. “Masih ada sejumlah KPU Kabupaten/Kota yang belum memahami betul tata naskah dinas yang sesuai dengan peraturan KPU yang baru ini. Oleh karenanya, kami berharap dengan adanya sosialisasi ini, seluruh KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur mampu betul-betul menerapkan tata naskah dinas sesuai dengan PKPU 2 Tahun 2021,” ucapnya.
Materi yang disampaikan oleh Arbayanto, antara lain, sosialisasi mengenai jenis, susunan, bentuk dan format tata naskah dinas di lingkungan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Selain membahas materi tata naskah dinas yang diatur dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2021, dalam Sosialisasi ini juga ada sesi diskusi yang menelaah lebih jauh tentang permasalahan seputar penyusunan naskah dinas yang masih ditemui oleh jajaran KPU Kabupaten/Kota. “Sosialisasi pada hari ini juga sebagai ajang untuk ‘belanja permasalahan’ tentang tata naskah dinas supaya di kemudian hari bisa kita usulkan sebagai masukan ke KPU RI untuk ditindaklanjuti melalui perbaikan PKPU Tata Naskah Dinas agar lebih baik lagi,” pungkas Arbayanto. (ifa)